Pemkab Segel Indomaret Lubuk Dalam
LUBUK DALAM (riaumandiri.co)-Puluhan personel Satpol PP, Kabupaten Siak masuk menyegel Indomaret. Datang langsung menyegel Kasatpol PP Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo, Camat Lubuk Dalam Aditiya dan Kanit Intel Polsek Lubuk Dalam Aiptu Mursal.
Kedatangan tim penegak Perda kali ini untuk melakukan penertiban. Pasalnya,Indomaret yang dari depan memiliki plang Swalayan Lubuk Dalam I ini sudah tiga kali diberi teguran untuk mengurus izin, namun teguran itu tidak dindahkan dan melanjutkan aktivitas bisnis tanpa izin.
"Dari sebelum toko ini beroprasi kami sudah memberi teguran, tidak bisa di keluarkan izin, karena di Lubuk Dalam Sudah ada Indomaret. Kebijakan Bupati satu kecamatan hanya diperbolehkan berdiri satu Indomaret.
Kedua soal IMB belum ada, ketiga soal bangunan ini tidak memenuhi ketentuan Garis Badan Bangunan, dalam Perbub ditetapkan minimal 30 meter dari Badan jalan," kata Camat Lubuk Dalam Aditiya di lokasi penyegelan, Selasa (22/3).
Meski sudah diingatkan, namun pihak Indomaret malah membandel dan berujar akan menembus izin langsung ke kabupaten.
"Meski belum ada rekom dari kecamatan, namun kepercayaan Indomaret langsung ke BPMP2T. Namun BPMP2T BPMP2T BPMP2T berani mengeluarkan izin, kami taat pad kebijakan Bupati. Tujuannya agar usaha kecil tetap bisa bekembang," kata Aditiya.
Menurut Aditiya, Pemkab Siak sudah memberi peluang pada pengusaha khususnya Indomaret. Namun perlu dibatasi satu kecamatan bisa berdiri satu Indomaret. Jika tidak dibatasi, maka toko-toko kecil bisa tersingkir.
Senada disampaikan Kasatpol PP Hadi Sanjoyo. Dari hasil pemeriksaan berkas di toko, tampak izin yang dikantongi Indomaret yang memiliki plang Swalayan Lubuk Dalam I ini hanya dari pemerintah kampun dan hanya diketahui oleh 10 orang masyarakat setempat.
"Ada dugaan pemalsuan identitas, semua dokumennya pakai kop Indomaret, paket promo barang menggunakan lebel Indomaret, namun plang nama depan Swalayan Lubuk Dalam I. Petugas kami sudah berulang kali menegur, namun tidak diindahkan.
Kali ini kami datang, toko ini terpaks di segel, bisa beroprasi setelah mendapatka izin," tegas Had Sanjoyo.
Kepala Swalayan Indomaret Lubuk Dalam Resta Rida Febriana saat ditanya soal dokumen perizinan menjawab, tidak mengetahui persis, pasalnya ada bidang lain yang dipercaya untuk melengkapi perizinan.
"Soal izinnya saya tidak tau pak, ada bagian lain yang mengurus. Siapa pemilik usah ini ju kami tidak tau, kami hany pekerja," ujar wanita itu denga raup pucat.(lam)