Ibu Beranak Dua Dijadikan Tersangka
PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)-Malang nasib JR (48). Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh polisi lantaran diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Senin (21/3), penangkapan IRT berawal saat Tim Karlahut Polsek Pangkalan Lesung tengah melaksanakan patroli.
"Tim melihat ada kepulan asap dan kemudian menelusuri koordinat titik api tersebut," ungkap Sijabat.
Setelah tiba di lokasi, terlihat ada dua orang yang sedang berusaha memadamkan api. Ketika ditanya petugas, terungkap jika keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang sedang membuka lahan.
"Dengan lugu perempuan beranak dua itu (JR) mengaku kalau dirinya yang membakar lahan itu. Sedangkan suaminya RN (50) ikut membantu memadamkan, ketika melihat kobaran api sudah mulai membesar," terang Sijabat.
Lanjutnya, namun kondisi panas terik dan angin kencang akibatnya api menjalar kemana-mana hingga luas terbakar hampir mencapai 2 hektare.
"Akhirnya Pasutri itu digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan bersama barang bukti (BB) yang ditemukan di lokasi Karlahut, berupa mancis dan kayu bekas terbakar," jelasnya.
Ditambahkan Sijabat, setelah menjalani pemeriksaan wanita desa itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan. "Sedangkan suaminya masih sebatas saksi," tutupnya.(grc/zol)