BBM Ilegal Marak, Aparat Jangan Diam
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Maraknya peredaran BBM Ilegal di Riau disinyalir ada dugaan permainan oknum aparat penegak hukum dan pemilik modal. Walaupun dalam UU Migas diberikan sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, namun aksi peredaran BBM Ilegal terus berlanjut.
Hal ini menurut Ketua DPD LSM Penjara Riau, Diki Zulkarnain, karena PT Pertamina sebagai penyalur dinilai kurang melakukan pengawasan. Kepolisian juga terkesan masih lamban dalam melakukan tindakan tegas. "Permasalahan BBM Ilegal ini seharusnya tidak terjadi, bila pengawasan dari aparat kepolisian dengan tegas menangkap dan menghukum pelakunya," ujarnya.
Kondisi ini sambungnya diperburuk adanya dugaan oknum aparat yang membeking. Padahal jelas, tegas dia, memberikan dampak buruk bagi masyarakat. "Lihat saja di Siak, Pelalawan, Kampar, Rohul, Kuansing, dan daerah lain, lebih banyak yang jual jeriken dari pada di SPBU. Tulisan BBM habis. Solar habis terpampang setiap SPBU,” ungkapnya kepada wartawan Senin (21/3).
Menurut Diki, sudah saatnya Polisi mengejar pelaku. Ini ada informasi Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Jalan Pasir Putih, ada tempat dijadikan penjualan BBM bersubsidi kepada perusahaan.
Mobil Elpiji bermerek Pertamina tampak di belakang tanah kosong yang tertutup seng dari depannya. Mobil Elpiji Pertamina Niap: Rayon Kuansing, Jalan Marni Sari No 8 Pekanbaru terlihat lagi membongkar solar yang diduga bersubsidi dan diduga akan dijual kepada industri.(rls/hai)