Yafiz Serahkan Semua Dokumen
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pelaksana Tugas Sekdaprov Riau, M Yafiz, akhirnya memenuhi undangan DPRD Riau, untuk dimintai keterangannya terkait penganggaran dana eskalasi utang Pemprov Riau, dalam APBD Perubahan Tahun 2015.
Dalam pertemuan yang digelar Senin (21/3), Yafiz menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen persetujuan Banggar dan pimpinan DPRD Riau, terkait pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar. Selain itu, Yafiz juga melampirkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, terkait persetujuan
Yafiz pembayaran utang eskalasi Pemprov Riau sebesar Rp220 miliar tersebut.
Seperti diketahui, penganggaran itu masih menjadi polemik antara Pemprov dan DPRD Riau. Pasalnya, DPRD Riau bersikukuh tak pernah menyetujui anggaran tersebut. Sedangkan Pemprov Riau mengklaim penganggarannya sudah melalui persetujuan Dewan.
"Saya menyerahkan seluruh dokumen yang mereka (Dewan, red)setujui sebelumnya, dokumen pengesahan APBD-P nya. Itu untuk dipelajari oleh Dewan," ujar Yafiz, ketika ditemui usai pertemuan.
Pertemuan itu dihadiri Pimpinan Dewan di antaranya Noviwaldy Jusman dan Manahara Manurung serta enam pimpinan fraksi dari 8 fraksi yang ada di DPRD Riau. "Ada enam fraksi yang hadir tadi, makanya katanya kuorum dan langsung dilanjutkan rapatnya," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya dalam pertemuan itu, dirinya sudah menjelaskan proses pengesahan APBD Perubahan tersebut sampai kepada dokumen-dokumen dari Kementerian Dalam Negeri untuk eskalasi itu. "Saya jelaskan semua prosesnya dan dokumennya saya serahkan ke Dewan, mereka mau mempelajari dulu katanya, dokumen itu sudah sama mereka sekarang," ungkap Yafiz.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, membenarkan adanya penyerahan sejumlah dokumen dari Plt Sekdaprov Riau. "Dari hasil pertemuan tadi, iya ada persetujuan menurut mereka (Sekdaprov, red). Namun menurut kami ini ada miss komunikasi antara Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red)," ujarnya.
Menurutnya, untuk saat ini Dewan belum bisa memberi tanggapan, setelah menerima dokumen tersebut. "Itu saya belum bisa banyak ngomong karena dokumen ini harus dipelajari dulu oleh kawan-kawan ketua fraksi," ujarnya.
Menurut rencana, pihaknya akan kembali memanggil Plt Sekdaprov Riau pada Rabu (23/3), untuk membahas prosedur pengesahan utang eskalasi Rp220 miliar tersebut.
"Kami akan mengundang kembali Sekda pada Rabu dan direktur penanggung jawab, karena pemerintah provinsi menggunakan Kepmendari sebagai dasar hukum mereka membayarkan eskalasi tersebut. Pihak Kemendagri sebagai narasumber dan fasilitator dalam rapat nanti," terang Noviwaldy.
Tak Ada Masalah
Di tengah polemik tersebut, salah seorang anggota Banggar DPRD Riau, Masnur, malah mengatakan sebenarnya tidak ada yang perlu dipolemikan karena semua sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang menyalahi aturan.
Menurutnya, memang tidak ada pembayaran utang eskalasi yang dianggarkan dalam APBDP 2015 sebelum jadi Perda. Namun dalam tahapan selanjutnya, yakni pengesahan dan verifikasi dari Kemendagri, ada kepmen yang menjadi dasar pembayaran utang eskalasi tersebut.
"Itu juga sudah disampaikan Pemprov Riau dan kemudian dibahas dalam rapat Banggar dengan TAPD. Kemudian sudah disetujui pimpinan dan anggota Banggar dari fraksi-fraksi di DPRD Riau," ujanya.
Terpisah, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, menjelaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Plt Sekda untuk menjelaskan itu kepada pihak Dewan. "Pak Sekda yang akan menjelaskannya, biarkanlah dibahas Pak Sekda dengan Dewan dulu," ujarnya. (nur, rud)