BW Abaikan Sejumlah Pertanyaan
JAKARTA (HR)-Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, akhirnya menjalani pemeriksaan kedua dengan statusnya sebagai tersangka, Selasa (3/2), di Bareskrim Polri. Namun Bambang tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pasalnya, Bambang menilai ada ketidaksinkronan dalam penetapan pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Sebab, ada pasal yang bertambah. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Bambang tetap berjalan.
Menurut anggota tim pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, total ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri. Masing-masing pertanyaan, ada sub pertanyaannya. "BW tidak menjawab semua pertanyaan itu," ujarnya.
Ditambahkannya, pertanyaan-pertanyaan itu dimulai dari kesediaan diperiksa atau tidak hingga seputar kasus yang menjeratnya, yakni dugaan menginstruksikan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketidaksediaan BW menjawab pertanyaan penyidik, lanjut Nursyahbana, didasarkan pada ketidaksinkronan antara surat perintah penangkapan pada Jumat (23/1) lalu dengan surat pemanggilan Selasa kemarin.
Menurut surat penangkapan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, pada surat panggilan pada Selasa kemarin, pasal yang disangka bertambah, yakni ditulis Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. "Ini jelas tidak sah," tambahnya.
Nursyahbani mengatakan, penambahan pasal sangkaan itu menunjukkan pengakuan Bareskrim bahwa surat penetapan tersangka pada 23 Januari lalu adalah salah. Selain itu, perubahan pasal itu menunjukkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/I/2015/Dittipideksus tanggal 20 Januari 2015, yang jadi dasar penangkapan BW, juga tak sah.
Nursyahbani tak menampik, sikap BW tersebut bisa saja membuat penyidik Bareskrim memutuskan kliennya itu ditahan. "Polisi bisa saja melakukan penahanan," tambahnya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum, lanjut Nursyahbani, tak bersedianya tersangka menjawab pertanyaan bisa dianggap penyidik sebagai upaya untuk mempersulit pemeriksaan. Ia mengatakan, hal ini juga bisa membuat penyidik menganggap tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun memengaruhi saksi.
Namun, menurut Nursyahbani, ia tak menanyakan langsung kepada penyidik kemungkinan penahanan Bambang. "Bayangkan saja, kita mau lihat sprindiknya saja tidak bisa, bagaimana kita mau bertanya soal penahanan," tambahnya.
Tak Ada Penahanan
Namun kekhawatiran Nursyahbani tampaknya tidak akan terbukti. Hal itu setelah Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan BW tidak akan ditahan pada pemeriksaan tadi malam. Hingga berita ini dirilis, sudah hampir 10 jam Bambang Widjojanto diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Susah saya perintahkan untuk tidak tahan BW," ujar Badrodin, tadi malam.
Bahkan, Badrodin sudah menyampaikan hal tersebut langsung ke Kabareskrim Irjen Budi Waseso.
"Langsung ke Kabareskrim," ujarnya.
Hingga berita ini dirilis, Polri akhirnya menepati janji menjawab kesimpangsiuran kabar terkait penahanan Bambang Widjojanto. Tepat pada pukul 23.30 WIB tadi malam, BW keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Bambang keluar didampingi beberapa tim kuasa hukum, antara lain Nursyahbani Katjasungkana. Total pemeriksaan terhadap Bambang memakan waktu hingga 10 jam.
Keluarkan Perppu
Sementara itu, Presiden Jokowi disebut-sebut berkemungkinan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pimpinan KPK.
"Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua, kan di-Perppu-kan," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Meski belum menerima dokumen informasi secara resmi, Pratikno mengungkapkan Presiden telah mendengar desas-desus adanya peluang seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, Pratikno mengungkapkan Kepala Negara akan mendalami informasi itu lebih lanjut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi awalnya akan menunggu proses praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka yang dinilai menyalahi prosedur. Namun, persidangan itu akhirnya ditunda satu pekan lagi.
Di sisi lain, pimpinan KPK satu per satu sudah dilaporkan ke polisi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sudah resmi menjadi tersangka oleh Polri dalam kasus pengarahan saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010 silam.
Selanjutnya, muncul surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani. Dua komisioner KPK lainnya yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dengan posisi pimpinan KPK yang terancam dilaporkan banyak kasus pidana itu, Presiden dituntut untuk segera bertindak untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. (kom, sis)