Disperindag Pekanbaru Sidak Kantor X Teh

Koordinator Toko tak Bisa Tunjukkan Surat Izin

Koordinator Toko tak Bisa Tunjukkan Surat Izin

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Rudi tidak bisa menunjukkan surat izin terkait operasional pendistribusian produk air kemasan 'X Teh', di hadapan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Jumat (18/3) sore.

Rudi yang mengaku sebagai Koordinator Toko, tersebut juga mengklaim bahwa dirinya bukanlah pihak yang bertanggungjawab dalam operasional perusahaan. Rudi menyebut nama Hendrik sebagai penanggungjawab, yang saat ini berada di luar daerah.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, H Mas Irba H Sulaiman, yang memimpin sidak ke kantor distribusi X Teh, di Komplek Riau Business Center, Jalan Riau Pekanbaru, terlihat kesal saat Rudi tidak mau meneken surat tanda terima panggilan terhadap Hendrik, untuk diklarifikasi petugas di Kantor Disperindag Kota Pekanbaru, pekan depan.

"Ini (tanda terima surat panggilan,red) bukti kalau kami sudah ke sini. Kalau tidak Anda (Rudi,red) teken, apa bukti kami telah menyerahkan surat ini," kesal Irba kepada Rudi.


Koordinator
Sempat terjadi adu mulut di antara petugas dan Rudi. Akhirnya Rudi bersedia meneken tanda terima yang disodorkan petugas.

Irba menyebut kalau kedatangan dirinya dan tim ke Kantor Distribusi x Teh ini berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, yang menyebut kalau perusahaan tidak mengantongi izin terkait.

"Izinnya lagi diurus. Sama Yadi. Dia anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja,red) Pekanbaru," jelas Rudi.

Karena tidak bisa menunjukkan surat izin itulah, petugas kemudian meminta penanggungjawab untuk datang ke Kantor Disperindag Kota Pekanbaru untuk dimintaiketerangan.

"Yang jelas, hari ini (kemarin,red) dia tidak bisa menunjukkan surat izin. Makanya akan kita panggil penanggungjawab," sebut Irba kepada Haluan Riau di sela-sela inspeksi mendadak yang dilakukan petugas Disperindag Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut, Irba menyebut kalau dalam laporan yang diterima kalau produk X Teh ini, sempat ditarik dari peredarannya karena diduga basi. Bahkan dari beberapa produk yang telah dipegangnya, terdapat produk yang tidak ada label halal.

"Di komposisi minuman, juga diduga ada bahan yang berasal dari luar negeri. Ini tentunya tidak benar," tegas Irba.

Diharapkannya, dalam proses klarifikasi yang akan dilakukan, penanggungjawab perusahaan mampu menunjukkan surat izin perusahaan. "Kalau tidak mampu menunjukkan, tentu akan kita tindak tegas," tegas Irba.

Sebelumnya, Rudi mengakui memang pihaknya pernah melakukan penarikan produk. Itu dilakukan karena adanya pergantian kemasan. Bukan karena ada produk yang basi.

"Ada pergantian kover (kemasan,red) baru, makanya kita tarik, untuk change (tukar,red) barang. Penukaran kotak saja. Kita memang pernah dengar basi. Memang iya (informasi tersebut). Itu bisa saja karena persaingan bisnis," ungkap Rudi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.(dod)