Penyidik Akan Datangkan Ahli dari ITB

Korupsi Pembangunan Gedung Fisip UR n Ketua Tim Teknis Sudah Diperiksa Tahun Lalu

Korupsi Pembangunan Gedung Fisip UR n Ketua Tim Teknis Sudah Diperiksa Tahun Lalu

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi mark up pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau.

Salah satunya, berinisial Z yang diketahui merupakan Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Kini, Penyidik tengah mengagendakan mendatangkan ahli fisik bangunan dari Institut Teknologi Bandung.

"Z telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Juli 2015 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (18/3)
Selanjutnya, kata Bimo, pihaknya akan mendatangkan ahli fisik bangunan dari ITB untuk memantau bangunan gedung. "Setelah tim ahli didatangkan dan apapun hasilnya nanti baru kita akan lakukan gelar perkara," tukas Bimo.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Dari sumber informasi Haluan Riau, dinyatakan kalau proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Z yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.

Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai. Hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Z, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak di blacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp10 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Z sendiri saat dikonfirmasi meminta keterangan terkait proses kegiatan tersebut, memilih mengelak dan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen.

'Ke Saya tidak tepat untuk informasi tersebut. Baiknya ke PPK-nya langsung," jawabnya melalui pesan singkat.

Kasus ini diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru. Selain itu, dalam kasus ini juga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(dod/nom)