Herliyan Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, akhirnya resmi menjadi penghuni Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru sejak Jumat (18/3). Hal itu setelah penyidik Polda Riau melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelimpahan kemarin, merupakan proses hukum terhadap Herliyan, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Bantuan Sosial di Pemkab Bengkalis.
Tidak hanya itu, saat masih berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Herliyan juga sempat diperiksa tim dari Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemkab Bengkalis, ke salah satu BUMD-nya, yakni PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan adanya pelimpahan
Herliyan tahap II terhadap Herliyan Saleh. DIkatakan, setelah proses ini selesai, Herliyan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Selanjutnya, tambah Mukhzan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di Pengadilan.
Diperiksa Kejagung Tak hanya itu, saat berada di Gedung Kejati Riau, Herliyan juga diperiksa tim Kejaksaan Agung RI, di salah satu ruangan di Bagian Pidsus Kejati Riau. Ia dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ. Pemeriksaan itu berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai diperiksa, barulah Herliyan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Saat hendak menuju mobil tahanan, tidak ada satu kata pun yang keluar dari mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Provinis Riau tersebut.
Menurut Mukhzan, dalam kasus PT BLJ tersebut, status Herliyan Saleh adalah sebagai saksi.
Herliyan Saleh diketahui diperiksa oleh tiga orang Penyidik dari Kejagung. Ketiganya juga enggan memberikan komentar usai melakukan pemeriksaan. "Saya tidak berwenang memberikan komentar. Tadi hanya pemeriksaan," sebut salah seorang penyidik saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan terhadap Herliyan Saleh.
Siap Lahir Batin Terkait dana Bansos tersebut, kuasa hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyaari, SH, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi proses hukum berikutnya.
"Beliau siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum ini. Karena beliau yakin betul dengan posisi dirinya dalam kasus ini beliau tidak bisa dikaitkan, baik dari pasal penyertaan sebagai peran utama dalam melakukan tindak pidana ini," sebut Aziun.
DIkatakan, Herliyan memang menandatangani KUA-PPAS, APBD, dan penjabaran APBD termasuk untuk penyaluran dana hibah Bansos tersebut. "Itu semuanya sudah dipersiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekda dan anggotanya adalah SKPD. Penandatangan itu memang sudah tugas pokoknya selaku bupati. Kalau tidak ditandatangani, itu baru salah," ujarnya.
Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana ke PT BLJ, Aziun meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus yang tengah disidik Tim Kejagung tersebut.
Diterangkannya, proses anggaran untuk PT BLJ telah disahkan dalam APBD Bengkalis. "Yang langsung sebagai pengguna anggaran, yang menyalurkan anggaran ke PT BLJ adalah adalah Sekda," terang Aziun.
"Saya yakin tidak ada celah hukum atau dasar hukum yang dapat mengaitkan Bapak (Herliyan Saleh) dalam kasus ini," yakinnya.
Apalagi, Herliyan Saleh tidak ada masuk di dalam kepengurusan di BLJ. Begitu juga dengan adanya dugaan aliran dana yang masuk ke saku Herliyan Saleh.
"Dugaan aliran dana, Beliau (Herliyan Saleh,red) tidak bersentuhan langsung aliran dana. Kalau tidak salah, aliran dana itu langsung dari Sekda ke Rekening PT BLJ. Dari rekening PT BLJ langsung di distribusikan ke anak-anak perusahaan," jelas Aziun.
Sementara terkait materi pemeriksaan terhadap Heliyan Saleh, Aziun Asyaari menyebut tidak akan jauh dari soal proses penganggaran dana untuk perusahaan plat merah Kabupaten Bengkalis tersebut.
"Setidak-tidaknya dalam pemeriksaan ini khusus mempertanyakan apakah ada dianggarkan dana untuk PT BLJ dalam APBD? Itu betul. Apakah ada Perda penyertaan modal? Itu memang betul. Ada tak ikut campur intervensi Pemda dalam proses pelaksanaan di PT BLJ? Itu yang tidak ada sama sekali," papar Aziun Asyaari.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bansos tersebut, sejumlah pihak telah diajukan sebagai terdakwa di persidangan. Bahkan, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, juga sudah dijatuhi vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sedangkan dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ, dua terdakwa juga sudah dijatuhi vonis. Keduanya adalah Direktur PT BLJ Yusrizal Andayani, dan mantan staf ahli Direktur PT BLJ, Ari Setianto.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. (dod)