Banyak Kepala Daerah Bermasalah dengan LHKPN
JAKARTA (riaumandiri.co)-Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, mengungkapkan hingga saat ini banyak kepala daerah yang bermasalah setelah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara-nya dikroscek. Tidak hanya itu, seringkali harta kekayaan kepala daerah tampak tidak wajar dengan profil pekerjaannya.
"Macam-macam. Kepala daerah banyak, ada 400-500 bupati. Ada itu banyak," ungkap Pahala di Gedung KPK, Jumat (18/3).
Pahala mengatakan sudah ada sekitar 700 orang yang diperiksa terkait LHKPN sejak KPK berdiri hingga Januari 2016.
Banyak Namun setelah dikroscek, tidak semuanya bermasalah.
"Kalau pendapatan dibanding harta tidak seimbang, sistem sudah nyala dan
pemeriksa turun. Sudah 700 orang yang diperiksa namanya dari KPK berdiri sampai Januari ini. Itu sudah diserahkan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat, red). Ada yang emang wajar karena warisan," terangnya.
Selain itu, Pahala mengatakan ada sekitar 50 LHKPN yang masuk ke Dumas untuk diproses. Namun dia tidak tahu secara jelas setelah itu apakah ada yang berlanjut ke penindakan.
Pahala mengatakan kebanyakan harta yang tidak wajar dimiliki yaitu di bagian properti. Menurutnya, orang Indonesia lebih memilih investasi melalui properti.
"Properti paling besar. Orang kita kalau duit banyak naruh di properti. Pendapatannya berapa, hartanya berapa, kita banyak lihat dari hibah. Kita dalami. Biasanya tidak mungkin kalau pendapatan 10 dan harta 1000 dan ditulis sumber harta, nah kalau dari tabungan kan ditulis Hasil Sendiri. Kalau bingung ya tulis saja hibah," ucapnya.
"LHKPN cuma motret harta kalau harta banyak kan bisa saja dari banyak hal kaya korupsi. KPK kan nanganin korupsi saja. Nah kalau dia dagang narkoba kan mana bisa," pungkasnya.
Banyak Belum Lapor Ditambahkannya, dari hasil pembaruan data hingga 17 Maret kemarin, diketahui masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan hartanya ke KPK.
Untuk kalangan eksekutif, total wajib lapor ada 222.894 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor sebanyak 158.729 orang. Sementara itu yang belum pernah melapor sama sekali ada sebanyak 64.274 orang.
Sedangkan dari kalangan legislatif, total wajib lapor yang terdiri dari DPR, DPD, DPRD, dan MPR, sebanyak 13.427 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 3.668 orang dan yang belum pernah melapor sama sekali sebanyak 9.760 orang.
Dari kalangan yudikatif, wajib lapor ada sebanyak 11.712 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor sebanyak 10.116 dan yang belum melapor sama sekali sebanyak 1.547 orang.
Dari kalangan BUMN/BUMD, total wajib lapor sebanyak 26.909 orang. Dari jumlah itu yang sudah melapor yaitu 21.454 orang dan yang belum melapor sebanyak 5.475 orang.
Ditunda Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan pihankya akan mendesak para pejabat eksekutif yang belum menyetor LHKPN untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Itu adalah kewajiban kami di Kemenpan RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya. Mulai apakah dari surat edaran atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi, bukan hanya sekedar sanksi administratif, tapi bisa juga penundaan kenaikan pangkat, penundaan promosi (jabatan) ataupun dikaitkan tunjangan-tunjangan kinerjanya bagi pejabat-pejabat eksekutif yang tidak melakukan kewajiban pelaporan harta kekayaannya," ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan secara keseluruhan untuk pejabat negara di pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada sekitar 288.369 orang. Dari jumlah itu yang belum melapor LHKPN ada 90.317 orang.
"Pejabat negara itu banyak seperti yang saya katakan tadi pemerintah pusat ada pemda ada secara keseluruhan 288 .369 yang harus lapor dan yang belum 90.317 itu pusat dan daerah," kata Alex.
Alex menyebut nantinya untuk mendorong ketepatan laporan LHKPN maka KPK akan mengeceknya dengan SPT pajak. Hal itu agar hasil yang didapat sinkron. (bbs, dtc, ral,sis)