8 Kapus Lapor ke Ombudsman
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Menyusul belum diprosesnya surat pengunduran diri Kepala Puskesmas (Kapus) yang diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Rabu (16/3), delapan Kapus mendatangi kantor Ombudsman RI, perwakilan Riau. Mengadukan nasib dan menyampaikan beberapa kejanggalan yang selama ini terjadi, terkait alasan pengunduran diri mereka.
Di hadapan Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, delapan Kapus mengeluhkan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan BKD Pekanbaru perihal surat pengunduran diri mereka sebagai Kepala Puskesmas belum diproses. Sehingga sampai saat ini mereka masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas.
"Berdasarkan pengakuan para Kapus, mereka terpaksa mengundurkan diri karena beberapa alasan diantaranya, mereka menilai Pemko Pekanbaru memaksakan semua Puskesmas untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan dengan sistem BLUD, tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Bambang.
Alasan lain kata Bambang, karena belum adanya petunjuk Juknis dan regulasi tentang pola tarif, ditambah belum memadainya dan minimnya SDM yang berkompetensi. Ditambah dengan terbitnya Perwako Nomor 95 tahun 2015, tentang pembagian wilayah kerja Puskesmas yang kemudian direvisi menjadi Perwako Nomor 323 Tahun 2015. Sehingga untuk pelaksanaannya terkesan dipaksakan diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 dan nomor 28.
"Perwako ini memindahkan wilayah kerja Puskesmas yang berefek pada kepesertaan BPJS, bila peserta BPJS pindah harus diketahui oleh BPJS dan peserta itu sendiri, serta harus disosialisasikan ke peserta BPJS. Alasan lain karena tak bisa di cairkannya dana jasa medis kapitasi BPJS bulan November dan Desember," jelasnya.
Bahkan ada salah satu Puskesmas tidak cair selama tahun 2015, kondisi itu terjadi diduga akibat BPKAD Kota Pekanbaru enggan menandatangani Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B), karena Kepala Dinas Kesehatan tidak mau menandatangani dokumen tersebut.
"Bahkan 40 persen dana operasional kapitasi dari BPJS
8 Kapus sejak tahun 2014 tidak bisa digunakan, kita akan lakukan verifikasi baik secara administrasi maupun subtansi terkait persoalan yang disampaikan rombongan Kapus yang mengundurkan diri. Kami akan tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi dari BKD, BPJS Kesehatan Pekanbaru, Kepala Dinas Kesehatan dan pihak terkait lain," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pekanbaru Azharisman Rozie dikonfirmasi mengatakan, penilaian yang dinyatakan delapan Kapus ke Ombudsman keliru. Menurut Dia pihaknya sudah mengambil keputusan bahwa delapan Kapus memang akan diganti, untuk menetapkannya harus dengan persiapan dan tidak gegabah.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa mereka diganti, setelah diganti kita tentu berharap ada perubahan lebih baik, kita sudah lakukan survei resmi bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan dan kecamatan sudah baik namun belum memuaskan. Tentang surat pengunduran diri yang diajukan dalam proses, mereka ini kan ASN yang dalam manajemen pemerintah. Jadi jangan bersikap seperti preman, artinya sebelum ada ketetapan mutasi, tanggung jawab masih ada pada mereka," tegas Rozie.
Ditanyakan kembali, apakah BKD tidak mengabulkan permintaan pengunduran diri dari delapan Kapus, Rozie menjawab, pasti akan mengabulkannya. Walikota juga sudah mengabulkannya, belum dilakukan lantaran masih proses, karena tak mau gegabah dalam menetapkan Kapus yang baru agar ada perubahan ke yang lebih baik," tandas Rozie.
Terkait Dana BPJS
Terkait mundurnya 11 Kapus di Kota Pekanbaru secara serentak mulai terungkap. Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang melakukan rapat berkali-kali dengan sejumlah Kepala Puskesmas ini merangkum beberapa persoalan.
"Ini mulai terkuak. Terkait pernyataan Helda (Kepala Dinkes Pekanbaru) bahwa setiap bulan dana BPJS disetor ke rekening puskesmas, itu tidak benar. Kita cek ke kepala puskesmas pada saat hearing dengan Komisi III, dana itu disetor sekali setahun," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, Kamis (17/3).
Dari hasil data yang diperoleh dari kapus dan sumber lainnya, kata Romi, Komisi III mengetahui, bahwa pada tahun 2014 dilakukan pembayaran dana BPJS pada Desember. Maka ketika Kepala Dinas Kesehatan Helda S Munir menyatakan bahwa dana BPJS untuk puskesmas ditransfer setiap bulan, maka terbantahkan dengan data ini.
Terkait persoalan ini, Politisi PDIP ini melihat ada ketidaksinkronan antara pimpinan dan kapus. Demikian pula Kadiskes dinilai tidak maksimal dan transparan dalam melaksanakan tugas terutama mengenai anggaran BPJS yang dimaksud.
"Harapan kita Komisi III terkait pernyataan Helda ini, kita melihat tidak adanya kesinkronan antara kadis dengan kapus. Orang berharap jabatan itu semakin tinggi semakin naik bukan mengundurkan diri, tapi karena ada persoalan ini kapus mengundurkan diri. Tentu ini persoalan serius," kata Romi.***