Karyawan BPJS-Kes Terdaftar Peserta JKN
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Adanya tudingan beberapa pihak yang mengatakan seluruh karyawan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang ditunjuk sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan tidak terdaftar sebagai peserta dituding oleh Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS.
Pasalnya, hingga saat ini seluruh karyawannya terdaftar sebagai peserta JKN, dan datanya terdaftar di dalam master file kepesertaan.
Demikian diungkapnya kepada Haluan Riau,Kamis (17/3) di kantornya. Menurutnya, kepesertaan seluruh pegawai bisa dicek melalui customer care BPJS Kesehatan 1500400.
"Sebelum kita mengimbau orang lain ikut BPJS Kesehatan, pastinya peserta pertama dimulai dari instansi kita sendiri yakni karyawan," ujar Ben.
Sementara terkait dengan penggunaan asuransi kesehatan lain, Ben tak menampik bahwa ada asuransi tambahan yang digunakan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan juga Inhealt.
Karyawan "Ya memang selain BPJS Ketenagakerjaan, kita juga terdaftar di Inhealt, namun asuransi yang utama tetap kita gunakan BPJS Kesehatan. Sedangkan Inhealt sebagai asuransi tambahan, apabila ingin naik kelas dan keikutsertaannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing.
Penggunaan asuransi tersebut merupakan bentuk koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 yang diubah menjadi Perpres Nomor 111 Tahun 2013, dan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Perpres itu dinyatakan bahwa bagi pekerja penerima upah, dapat mengunakan asuransi tambahan untuk kesehatannya sesuai kemampuan perusahaan tempat ia bekerja," jelas Benjamin.
Adanya dua asuransi ini untuk karyawan BPJS Kesehatan, lanjut Ben, untuk mensupport pelayanan BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat.
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga dinyatakan bahwa, bagi perusahaan pesertaBPJS Kesehatan juga dipersilahkan untuk mendaftarkan karyawannya ke asuransi kesehatan lain.(nie)