Amir Divonis 16 Bulan, JPU Nyatakan Banding
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terkait vonis Amir Syarifuddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, hanya divonis selama 16 bulan penjara, lebih rendah 8 bulan dari tuntutan JPU.
"Kita (JPU,red) banding. Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/3) kemarin," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dharma Natal, Selasa (16/3).
Saat ini, sebutnya, JPU tengah menyusun memori banding, sebelum nantinya diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. "Kita baru terima salinan petikan putusannya. Untuk putusan lengkapnya belum," tukas Dharma.
Sebelumnya diketahui, kalau Amir Syarifuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp400 juta tersebut, dan divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain itu, Amir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara, dalam tuntutan JPU yang disampaikan Jaksa Fuji Dwi Jona, Amir Syarifuddin dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang ditangani penyidik Polresta Pekanbaru ini, selain Amir Syarifufin, juga menyeret nama Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender, sebagai pesakitan.
Untuk Pardamean juga telah dihadapkan ke pengadilan dan divonis bersalah. Sementara, terhadap Andri Putra, berkas perkaranya masih berada di Penyidik Polresta Pekanbaru.***