Peraturan Presiden

BPJS Mulai Lakukan Penyesuaian Iuran

BPJS Mulai Lakukan Penyesuaian Iuran

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kebijakan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang penyesuaian iuran peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan akan diberlakukan April mendatang. Terkait hal ini. BPJS Tembilahan menggelar ekspos Perpres tersebut, Rabu (16/3).

Saat ekspos berlangsung, turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Masdar, perwakikan Dinas Kesehatan, serta dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI Halomoan.

Berdasakan pemaparan Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS kesehatan Cabang Tembilahan Dwi Rizqa Anastasia, mengatakan dimana dalam perubahan Perpres tersebut, terjadi penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti pimpinan dan anggota Dewan yang dimasukkan ke dalam katagori PPU dengan penyesuaian iuran 5 persen dari gaji yang diterima.

Selain itu perubahan yang dilakukan tersebut juga terjadi penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk penyesuaian iuran tiap bulannya, diterangkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dikenakan Rp23 ribu, per PPU dikenakan 5 persen dari gaji bulanan dengan ketentuan 3 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2 persennya dibayarkan oleh peserta. Sedangkan PPU swasta akan tetap dengan iuran sebelumnya yakni 4 persen. Sementara itu bagi peserta Pekerja Bukan Penerima  Upah (PBPU), untuk kelas III per bulannya Rp30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas I sebesar Rp80 ribu.

"Perpres yang akan diterapkan pada 1 April mendatang ini akan dievaluasi dalam kurun waktu 2 tahun," sebutnya. Terkait kebijakan ini, dalam PerPres tersebut sudah merupakan perhitungan aktualaris oleh para ahli, termasuk dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Inhil berharap, mulai diberlakukannya PerPres No 19 tahun 2016 ini agar tidak terjadi keterlambatan dalam action di lapangan nantinya.

Ditegaskan, dengan kebijakan baru oleh Presiden yang telah dikaji oleh tim ahli, akan menimbulkan pro kontra di masyarakat, tapi bagai mana caranya dengan PerPres tersebut pihak terkait dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih baik lagi. "Tentu perlu Pengawasan, yang dilakuan semua pihak dengan bersama, untuk perbaikan penunjang kesehatan bukan malah menjadi beban," pungkasnya. (dan)