Manajemen PT CSS Duga

Warga Ikut Penjualan Lahan

Warga Ikut Penjualan Lahan

RENGAT(riaumandiri.co)-Investor membeli 300 hektare lahan milik PT Citra Sumber Sejahtera yang berlokasi di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Akibatnya, lahan yang seharusnya berfungsi sebagai penopang perekonomian warga terancam hilang. Selain itu, sekelompok warga juga ikut terlibat dalam penjualan lahan itu, sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik.

Hal inilah yang diungkapkan oleh Humas PT CSS, Hajrin Saragih. Menurutnya, PT CSS mengantongi izin HTI seluas 6000 hektare. “10 persennya atau sekitar 600 hektare itu adalah tanaman kehidupan berupa akasia, namun kini sebagian lahan itu seluas 300 hektare dijual oleh sekelompok warga dan bahkan sudah ditanami sawit,” ujarnya, Selasa (15/2).

Lahan itu dijual kepada salah seorang investor dari Sumatera Utara. Sawit yang ditanami diperkirakan berumur lima tahun dan buahnya sudah dapat dipanen.

Selain 300 hektare tersebut, masih ada 100 hektare lahan yang dikuasai oleh sekelompok warga dan memberlakukan sistem kontrak atas lahan tersebut. Menurutnya, penjualan lahan ini juga ada keterlibatan aparat desa, hanya saja dirinya enggan menyebutkan oknum yang terlibat. “Ada keterlibatan aparat desa dalam permasalahan ini, namun saya tidak ingin menyebutkan namanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, peruntukan lahan 600 hektare tersebut adalah untuk menopang perekonomian msyarakat. “Setiap bulan kita menyetor ke bendahara desa, namun kalau dengan permasalahan ini maka hak masyarakat sudah dirampas oleh pendatang,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Pauh Ranap Sunardi, mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan, namun selalu mendapat penolakan oleh sekelompok warga. Kades mengaku tidak sanggup mengatasi persoalan ini sendirian, oleh karema itu dirinya meminta agar pemerintah kabupaten bisa mengatasinya.

Soal keterlibatan investor pendatang yang membeli lahan, dirinya tidak mengetahui persis. Namun dirinya membenarkan, adanya sistem kontrak yang dilakukan sekelompok warga.

“Saya tidak bisa menyebut itu dijual, namun benar bahwa ada warga yang memberlakukan sistem kontrak tersebut,” ujarnya. (eka)