Masyarakat Bebas Api 2016

Musim Mas Gelar Sosialisasi Pencegahan Karlahut

Musim Mas Gelar Sosialisasi Pencegahan Karlahut

PANGKALAN KURAS (riaumandiri.co)-Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas, Senin (14/3) menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan sosialisasi pengegahan kebakaran lahan dan hutan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Betung tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi, seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, Badan Lingkungan Hidup, pihak Polri dan TNI, Camat Pangkalan Kuras serta masyarakat peduli api desa Betung, Kesuma dan Batang Kulim serta Kepala Desa Betung, Ramli.

Memerangi karlahut ini, PT Musim Mas juga menggandeng organisasi kemahasiswaan, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan Pekanbaru yang dikomandoi oleh Abdul Wadut.

Humas PT Musim Mas, T Kanna, mengatakan, sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karlahut dengan slogan ' Masyarakat Bebas Api 2016', agar kebakaran hutan dan lahan tidak pernah terjadi lagi.

 Dengan melibatkan instansi terkait, semoga masyarakat dan pihak-pihak lainnya bisa memerangi karlahut ini.

Selain itu, perusahaan juga menjalankan amanat undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Undang-undang pasal 56 ayat (1) diamanahkan bahwa, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Ayat (2), setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

"Kita berkomitmen agar karlahut ini tak mampir lagi yang berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan kesehatan. Jadi, semua pihak harus saling bersinergi mencegah karlahut ini. Sementara dalam pengelolaan perkebunan, kita melakukan praktik zero burning alias tidak melakukan pembakaran lahan dan perusahaan sangat bertanggung jawab terhadap lingkungan," ungkap Senior Manager Humas PT Musim Mas, T Kanna, Senin (14/3).

Perusahaan ini sangat serius memerangi karlahut dengan membuat kanal blocking hingga mencapai 14 kilometer, embung-embung serta menara pemantau. Musim Mas juga miliki tim khusus yang telah bersertifikasi dalam upaya memerangi karlahut.

Sementara itu, pihak Kepolisian dalam paparannya mengatakan, bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan ini, melalui peraturan pemerintah, yakni undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan dalam pasal 108 ayat (1) bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 ( tiga) milyar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.

"Kita sangat serius mencegah dan penanggulangan karlahut ini. Kita juga akan berikan reward kepada semua elemen masyarakat yang bisa menangkap tangan pelaku pembakaran ini. Namun, tentu kita tak menginginkan karlahut ini terjadi kembali, khusus dalam wilayah hukum Pangkalan Kuras, sebab itu upaya pencegahan yang gencar dilakukan,"? ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Dwi Atmaja. (zol)