Jaksa Tegaskan Banding
DUMAI (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan banding terhadap vonis Wan Ramli Cs, terdakwa kasus korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp2,1 miliar.
Penegasan tersebut, disampaikan Kasi Pidsus Kejari Dumnisnyaai, Hendarsyah Yusup Permana kepada Haluan Riau, Senin (14/3) di ruang kerjanya. "Secara tegas kita mengajukan banding terhadap terdakwa Wan Ramli Cs," ujarnya.
Dikatakan Hendar panggilan akrab jaksa muda enerjik itu, kasus Wan Ramli Cs disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan.
Sehubungan dengan perkara tersebut, Wan Ramli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elza Agusta selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M Suwanto selaku pihak kontraktor dan terdakwa Andri Sastra selaku ketua panitia penerima hasil pekerja. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandiko SH MH, keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menjerat keempat terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara, terhadap terdakwa Wan Ramli, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Wan Ramli juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subidair 1 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Wan Ramli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa lainnya, M Suwanto divonis lebih ringan,M Suwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, terdakwa M Suwanto juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 1 bulan penjara.
Untuk terdakwa Elza Agusta dan Andri Sastra dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 1 bulan penjara.
Padahal, sebelumnya, Wan Ramli dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp200 Juta atau subsidair 2 bulan penjara. Wan Ramli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp116 Juta. Jika tidak dibayar, maka ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.(zul)
Terdakwa Elza Agusta, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 Bulan, denda Rp 200 Juta atau subsidair 2 bulan penjara.Untuk terdakwa M Suwanto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 Bulan, denda Rp200 Juta atau subsidair 6 bulan penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,36 Miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Andri Sastra, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta, subsider 2 bulan kurungan penjara
"Ya, jelas sangat rendah sekali vonis hakim yang kurang dua pertiga dari tuntutan. Berkas banding ke Pengadilan Tinggi tersebut sudah kita kirimkan," tutupnya.(zul)