LABH Riau Siapkan Judicial Review
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Riau menyatakan akan melakukan upaya Judicial Review ke Gubernur Riau, jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir Kota Pekanbaru tetap disahkan menjadi Perda.
Demikian diungkapkan Sekretaris LABH Riau, Mayandri Suzarman, Minggu (13/3). Dikatakan Mayandri, pasca lolos verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, Ranperda tersebut tinggal berapa langkah lagi akan sah diterapkan di Pekanbaru dengan dimasukkan di dalam lembaran daerah atau menjadi Perda.
Sebelumnya, kata Mayandri, LABH Riau telah berupaya agar Ranperda tersebut tidak diloloskan untuk dievaluasi ke Kemendagri melalui Gubernur Riau.
"Sebelumnya kita mengajukan pembatalan ke Gubernur. Kali ini kita tunggu apakah akan masuk ke lembar daerah atau tidak.
Kalau sah menjadi Perda, maka kita akan resmi mengajukan Judicial Review," ungkap Mayandri Suzarman.
Saat ini, sebut Direktur Riau Corruption Watch tersebut, status Ranperda tersebut baru sebatas lolos verifikasi dari Kemendagri, dan perlu proses kembali di Pemko Pekanbaru,
LABH
dan Pemprov Riau untuk kemudian sah menjadi Perda dan diterapkan.
Lebih lanjut, Mayandri menyebut kalau Ranperda tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 250 dan pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
"Sehingga nanti ketika disahkan, mulai berlaku kita akan lakukan Judicial Review ke Gubri. Kalau tidak dicabut, maka akan diajukan (Judicial review) ke Kemendagri," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri dalam proses verifikasinya meloloskan Ranperda Parkir Kota Pekanbaru yang mengatur zonanisasi kawasan parkir. Untuk tarif parkir di Zona I, kendaraan roda empat empat dipungut biaya sebesar Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Sementara Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.
Sedangkan, Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua sebesar Rp1.000, serta roda enam Rp10 ribu. Terakhir, Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu, dan roda dua Rp Rp1.000.
"Yang kita ajukan Judicial Review nantinya adalah tarifnya," pungkas Mayandri Suzarman.***