Dubalang Andhiko Surati Kapolri

BANGKINANG (RMC)- Dubalang Adat Andhiko 44, yang berkedudukan di Kampar menyurati Kapolda Riau dan Kapolri, terkait sengketa lahan ulayat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sengketa terjadi antara Kelompok Tani binaan Dubalang Lembaga Adat Kampar (Dulak) dengan PT Eka Sari Lorena Transport.
Demikian diungkapkan Ketua Dubalang Adat Andhiko 44, HM Bahrum Datuk Mangkudun Sati kepada Haluan Riau, Selasa (3/2).
Menurut Bahrum, ada 293,5 Ha lahan yang dikelola oleh kelompok tani binaan Dulak di Desa Segati Kecamatan Langgam. Namun lahan tersebut diklaim (diserobot) oleh perusahaan PT Eka Sari Lorena Transport dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Mengingat penyelesaian antara anak kemenakan dan kelompok tani dengan pihak Lorena belum membuahkan hasil, maka Dubalang Adat Andhiko yang berwenang dalam penegakan hukum adat melapokan kasus sengketa lahan ini ke Polda Riau dan Mabes Polri. "Kami yakin keadilan bisa ditegakkan, dan cara terbaik untuk mendapatkan keadilan itu dalam kasus ini melapor ke polisi, sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini," ujar Bahrum. (oni)
Berita Lainnya
- Rumah Warga Tebingtinggi Digasak Maling, Kerugian Capai Rp 50 Juta
- 10 Tahanan Polsek Rumbai Kembali Tertangkap
- Polsek Rangsang Barat Jangkau Pulau Terluar Upaya Cooling System
- Polsek Senapelan Ajak Masyarakat Minimalisir Penyebaran Isu Provokatif
- Polisi: 21 September, Ratna Sarumpaet ke RS Khusus Bedah
- Polsek SKP Sambangi Warga di Panggiran Sungai Siak Sampaikan Pesan Pemilu Damai