Saksi Sebut Caca Gurning Perintahkan Menabrak
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, dengan terdakwa Andi Firmansyah Harianja kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3). Adapun agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Fadilah Sinaga yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini, mengaku jika terdakwa Andi Firmansyah diperintahkan oleh Zuaxza Gurning alias Caca Gurning untuk menabrak Kopda Santoso di areal Purna MTQ Pekanbaru pada pertengahan 2014 lalu. Dalam perkara ini, Caca Gurning telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Usai perintah tersebut dilaksanakan oleh terdakwa, Caca Gurning malah terlihat panik. Fadillah Sinaga sempat menyarankan untuk menyerahkan diri saja pasca kejadian tersebut. Namun sarannya tersebut ditolak mentah-mentah oleh terdakwa Andi Firmansyah dan Caca Gurning yang berada dalam satu mobil dengannya malah melarikan diri.
"Sempat panik setelah menyuruh Andi menabrak korban," ungkap Fadilah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sukatmini dan Herlina dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Tetap jalan saja!," lanjutnya menirukan perintah Caca Gurning kepada Andi Firmansyah kala itu.
Masih dalam kesaksian Fadillah Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, dalam pelariannya itu, Andi memacu laju kendaraannya dengan kecepatan penuh.
Ketiganya mengantarkan mobil ke rumah Andi, lalu menaiki taksi untuk pergi ke bengkel milik Caca Gurning yang berada di Palas, Kecamatan Rumbai.
Lebih lanjut, Fadillah Sinaga menerangkan sebelum kejadian tersebut dirinya dijemput oleh pria bernama Bembeng di bengkel. Keduanya naik sepeda motor menuju sebuah ATM yang di sana telah menunggu Caca Gurning.
Fadillah selanjutnya naik mobil bersama Caca Gurning yang dikemudikan Andi menuju kawasan purna MTQ. Di lokasi ini, sempat ada keributan antara mereka dengan belasan geng motor.
"Ada belasan yang mem bawa senjata tajam, balok dan batu. Mereka memukul-mukul mobil," terang Fadilah yang sebelumnya sempat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru dalam perkara ini.
Karena ketakutan, Caca Gurning memerintahkan Andi Firmansyah untuk kabur dari kawasan purna MTQ. Di sanalah kemudian, Kopda Dadi Santoso dan Sandy, yang turut dijadikan saksi dalan persidangan kala itu, berada di depan Gedung Idris Tintin.
Sandy dalam persidangan tersebut menerangkan kronologis mobil yang ditumpangi ketiga orang tersebut menabrak Kopda Dadi.
"Mobil itu berputar ke arah kiri dan menuju ke kami (Kopda Dadi dan Sandy,red). Saya berhasil meng hindar, sementara korban ditabrak," kata Sandy dalam kesaksiannya.
Sebelum kejadian, Sandy menyebut dirinya menjadi korban begal. Sepeda motornya dirampas sejumlah anggota geng motor. "Saya pergi ke pos kesehatan di MTQ, dan menceritakan kepada Iqbal (anggota Satuan Polisi Pamong Praja) dan korban (Kopda Dadi Santoso)," sebut Sandy lebih lanjut.
Korban, saat itu bertugas sebagai tim kesehatan dalam Satuan Tugas penanggulangan kebakaran lahan dan hutan di Riau. Anggota Kostrad ini bertugas di Posko kesehatan di depan MTQ.
Di lokasi itu, Kopda Dadi Santoso bersama Sandy dan Iqbal melihat ada sekumpulan orang memakai sepeda motor dan mobil. Terlihat ada keributan di lokasi itu. Tak lama kemudian, mobil itu mengarah ke korban dan Sandy. Mobil itu kemudian menabrak korban, sementara Sandy berhasil lolos.
"Sampai sekarang saya tidak tahu dimana bos (Caca Gurning,red) berada," tukas Fadillah Sinaga.***