Tatang: Klien Kami Punya Sertifikat Tahun 1980
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Polda Riau, Selasa (8/2) akhirnya menghadirkan pihak-pihak terkait sengketa tanah di kawasan Kubang. Mereka meminta Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar untuk hadir di lokasi lahan yang bersengketa tak jauh dari pertigaan Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan HR Subrantas.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Yulhaizar Haroen dan Fauzy Rahadian Haroen ke Mapolda Riau, akhir Januari 2016 lalu. Mereka memasukkan laporan didampingi kuasa hukum mereka, Tatang Suprayoga Dkk.
Dipaparkan Tatang kepada wartawan kemarin, dalam laporannya, mereka mengadukan telah terjadi penyerobotan lahan di atas lahan milik H Azrul Harun. Para pelapor yang tak lain klien mereka adalah merupakan penerima hak waris atas tanah tersebut.
“Tanah ini adalah milik klien kami, berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pada tahun 1980 lalu.
Namun kemudian, muncul sekelompok orang yang melakukan pemagaran di atas lahan itu. Mereka juga mengklaim memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kampar, namun sertifikat itu diterbitkantahun 2015 lalu,” ujar Tatang Suprayoga.
Melihat kenyataan itu, Tatang mengatakan, kliennya membuat laporan ke Polda Riau. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Hadir bersama pejabat BPN kemarin, Kompol Sofyan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Pada kesempatan itu, Kepala BPN Kabupaten Kampar Afnansyah tampak menggelar sejumlah surat yang menurut pihak pelapor dan pihak terlapor menjadi dasar alas hak mereka atas lahan itu.
“Melihat apa yang ada ini, kami menyimpulkan objek yang ada di dalam dokumen yang diajukan kedua belah pihak merupakan objek yang identik sama. Kami menduga kuat telah terjadi tumpang tindih keluarnya sertifikat tanah,” ujar Afnansyah.
Mendengar hal itu, Kompol Sofyan di hadapan para pihak yang berperkara mengeluarkan pernyataan pedas.“Karena tadi sudah sama-sama kita dengar adanya pernyataan Kepala BPNKampar bahwa diduga terjadi tumpang tindih sertifikat tanah, maka sayanyatakan dan bisa saya pastikan, salah satu surat dari kedua pihak ini adalah palsu. Tapi sekali lagi saya tidak menyatakan pihak mana yang asli dan pihak mana yang palsu. Semua tentunya nanti akan dibuktukan dipengadilan,” ujar Kompol Sofyan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor, Poltak membenarkan bahwa kliennya dilaporkan ke Polda Riau terkait dengan penyerobotan lahan. Ia juga membenarkan bahwa sertifikat tanah yang menjadi dasar mereka menggarap lahan adalah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2015 laluoleh BPN Kabupaten Kampar.(rls/hai)