Kejari Ancam Kembalikan SPDP
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini diketahui kalau sudah terdapat dua orang tersangka, yakni Camat Tenayan Raya, Abdurrahman dan seorang warga sipil, Edy Suryanto. Dimana kedua tersangka belum juga dilakukan penahanan, meski status tersangkanya sudah disandang hampir 8 bulan lamanya.
Adanya penetapan tersangka diketahui dari SPDP yang dikirimkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Dimana, untuk tersangka Edi Suryanto sudah diterima pihak Kejaksaan pada 24 Juli 2015 lalu.
Selang tiga hari, Kejari Pekanbaru menerima SPDP tersangka Abdurrahman, tepatnya pada 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya berkas perkaranya, ditunjuklah Jaksa Yuliyati Ningsih.
Usai pengiriman SPDP tersebut, Penyidik tidak kunjung melimpahkan berkas perkara kedua tersangka untuk diteliti Jaksa Peneliti.
Tak ayal, pihak Kejaksaan kemudian melayangkan P17 pada pertengahan Desember 2015 lalu, yakni mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan.
Hingga kini, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru tidak jua menjawab P17 tersebut.
"Seharusnya mereka (Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru,red) menjawab (P17 tersebut). Apakah dihentikan atau masih lanjut penyidikannya," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Idianto, Senin (7/3).
Kalau dihentikan, sebut Idianto, Penyidik wajib memberitahukan ke pihak Kejaksaan. Karena sebelumnya, Penyidik sudah memberitahukan perihal penyidikan lewat SPDP yang dikirimkan.
"Nanti kita tanyakan sekali lagi. Kalau tidak juga ditanggapi, SPDP-nya akan kita kemblikan," ancam Idianto.(dod)
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya, dengan tersangka Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Kasus inipun diketahui bukan termasuk dalam delik aduan.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kedua tersangka ditangguhkan penahanannya.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan warga bernama Effendi. Kasus tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(Dod)