Penerapan SRG Kopra

Disperindag: Tunggu SK Kementerian

Disperindag: Tunggu  SK Kementerian

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Persiapan sistem resi gudang kopra yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Inhil semakin sempurna. Saat ini, Pemkab Inhil tinggal menunggu SK dari Kementerian Perdagangan guna proses lebih lanjut.

"Saat ini kami belum bisa bergerak karena proses selanjutnya hanya bisa dilaksanakan setelah ada SK. Setelah dapat SK, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Diantaranya adalah pembuatan Perda untuk  pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG)," ungkap Kepala Disperindang Inhil Eddiwan Shasby, Senin (7/3).

Diantara poin Perda yang akan dibuat,  tentang sistem tata niaga dan pembentukan BUMD yang nantinya akan melaksanakan SRG. "Saat ini draft tentang pembuatan Perda telah berada di Bagian Hukum Setdakab Inhil. Jadi, setelah SK keluar akan diteruskan kepada DPRD untuk pengesahannya," sebutnya.

Sementara gudang yang digunakan buat menampung kopra sebagaimana kesepakatan sebelumnya, gedung di Pelabuhan Parit 21 hingga kini belum difungsikan. Selain itu, mempercepat keluarnya SK resi gudang, tim percepatan pelaksanaan SRG yang dibentuk oleh Pemkab akan kembali mengunjungi BAPEPTI.

"Kami sangat berharap SRG ini bisa segera dilaksanakan. Sebab, ini untuk kepentingan masyarakat Inhil yang mayoritas adalah petani kelapa. Jika harga tinggi maka kesejahteraan mereka tentunya juga akan meningkat," pungkasnya.

Seperti diketahui, jika Sistem Resi Gudang ini berhasil dilaksanakan maka harga kopra disinyalir akan meningkat secara siginifikan. Minimal peningkatan tersebut bisa lebih dari dua kali lipat. (dan)