Banyak Tanah Wakaf Belum Terdata
SIAK (riaumandiri.co)-Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf,red) baik berupa per orangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam. Banyak tanah wakaf belum terdata.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Alfedri sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak ketika memberikan arahannya di Musala As Somad samping Kantor Bupati Siak. Hadir dalam acara tersebut Bupati Siak yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.
" Banyaknya tanah wakaf yang ada di Kabupaten Siak ini belum terdata. Oleh sebab itu, dengan adanya peraturan dari Pemerintah serta aturan agama islam yang telah di jelaskan terhadap tanah yang diwakafkan ini, dan nanti nya juga akan disosialisasikan dan juga sangat berguna bagi kita semua," kata Wabup Alfedri.
"Selain itu, kita mengupayakan tanah wakaf ini, dan telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk di produktifkan.
Apa lagi kita belum mengoptimalkan terhadap pengelolaan tanah wakaf, setelah di produktifkan nanti nilai manfaatnya akan di gunakan untuk kegiatan kegiatan islam, pendidikan islam, untuk membantu anak-anak yatim, panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah,"pungkas Alfedri.(gin)