Masyarakat Masih Kurang Pemahaman Bahaya Karhutla
SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti H Makmun Murod mengakui pemahaman masyarakat tentang bahaya Karhutla masih kurang.
Kekurang pemahaman tersebut menunjukkan timbulnya kebakaran di Kepulauan Meranti beberapa hari lalu akibat adanya kegiatan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
"Kita berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di berbagai desa yang ada di Kepulauan Meranti hendaknya dapat memahami dampak buruk akibat terjadinya pembakaran," ungkap Murod kepada Haluan Riau Minggu kemarin.
Dampak buruk tidak hanya menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat luas, tapi kebakaran lahan atau hutan itu akan berdampak merusak polusi dan juga akan merugikan ekonomi masyarakat.
Selain kerugian bidang kesehatan dan ekonomi itu, perbuatan pembakaran juga dikategorikan menjadi sebuah kejahatan besar.
Akibatnya pemerintah menetapkan bentuk pelanggaran pembakaran hutan dan lahan menjadi kejahatan manusia yang dituntut berdasarkan UU Kehutanan No 41/ 1999, dan UU Lingkungan Hidup No 32/2009,”ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran tersebut, diharapkan kepada semua pihak agar dapat menghindari terjadinya pembakaran. Musim kemarau yang terjadi di Kepulauan Meranti, menjadi sangat rentan terjadinya kebakaran.
Puntung rokok yang dibuang sembarangan pada lahan terbuka ataupun hutan maka akan menjadi titik awal terjadinya kebakaran. Apalagi terjadinya kebakaran tersebut jika terlambat diketahui, maka akan menimbulkan bencana api yang maha luas.
Tangggung jawab mengantisipasi terjadinya Karhutala itu, tidak hanya di tangan pemerintah kabupaten, kecamatan ataupun di tangan pemerintah desa. Tanggung jawab menjaga daerah kita agar aman dari kebakaran harus dipikul secara bersama.
Artinya bentuk tanggungjawab masyarakat adalah dengan tidak melakukan pembakaran hutan ataupun lahan saat membuka perkebunan atau pertanian.
Dan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk di berbagai desa yang ada agar meningkatkan kewaspadaan dengan terus melakukan deteksi dini terjadinya kebakaran.
Jika kebakaran yang terjadi langsung dilakukan pemadaman, maka hal itu akan segera bisa diatasi. Tapi jika kebakaran lambat ditangani maka pemadaman itu juga akan sulit dilakukan dan barangkali akan menyita tenaga dan energy yang tidak sedikit,”kata dia.
Dikatakannya, mencegah menjadi perbuatan yang paling mudah dilakukan dari pada melakukan tindakan. Untuk itu menurut Murod, upaya sosialisasi dampak buruk kebakaran menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran itu.***