Nasabah Bank Mandiri Mengadu ke BPSK
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Salah seorang nasabah Bank Mandiri, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, asal Desa Pasir Mas, Kuansing, Maysuri, mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsuman Kuansing, karena merasa dirugikan oleh pihak bank.
Sudah tiga kali dilakukan sidang oleh BPSK Kuansing, namun yang datang menghadiri sidang hanya perwakilan Bank Mandiri Teluk Kuantan, bukan Bank Mandiri yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, yang memberikan agunan pinjaman kepada nasabah asal Pasir Mas ini.
"Sudah ada tiga kali sidang yang kita lakukan di BPSK, tapi yang hadir perwakilan Bank Mandiri Teluk Kuantan, tidak dari Bank Mandiri tempat nasabah meminjam, makanya kita kesulitan mendapatkan jawaban sebenarnya," ujar anggota BPSK Kuansing, Suriyanto, kepada Haluan Riau, Jumat (4/3).
Dari hasil pengaduan Maysuri kepada BPSK Kuansing, ini berawal saat Maysuri melakukan peminjaman ke Bank Mandiri yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dia meminjam uang sebesar Rp175 juta, namun ternyata yang dikucurkan sebesar Rp500 juta tanpa sepengetahuan Maysuri.
Uang Rp175 juta tersebut baru cair setelah sekian bulan menunggu. Uang yang dicairkan bank tersebut diterima Maysuri sebanyak dua tahap, setelah semua berkas selesai ditandatanganinya.
Pada tahap pertama diterimanya Rp150 juta dan tahap dua diterima Rp25 juta yang diterima istri Maysuri.
"Jadi Maysuri ini katanya hanya meminjam Rp175 juta, kredit yang dicairkan pihak bank Rp500 juta tanpa sepengetahuannya," ujar Suriyanto, menceritakan.
Tidak merasa curiga, kredit bank terus dibayar setiap bulan, setelah beberapa bulan berjalan, dirinya meminta buku bank ke salah satu KUD di Desa Pasir Mas.
Karena memang buku bank miliknya dipegang oleh KUD. "Ternyata kredit yang dicairkan itu Rp500 juta, jadi Rp325 juta itu katanya digunakan oleh KUD, tapi dirinya yang disuruh melunasi," katanya.
"Kita sulit menanyakannya kenapa bisa dua kali lipat yang dicairkan, sementara nasabah hanya meminjam Rp175 juta, tapi yang cair Rp500 juta," ujar Suriyanto.
Sekarang nasabah tersebut tidak mau lagi membayar kredit kepada Bank Mandiri, karena merasa dirugikan harus membayar angsuran yang cukup besar, sementara ia hanya meminjam Rp175 juta, dan angsuran yang akan ia bayar melebihi dari pinjaman yang ia terima.
"Kami sebenarnya ingin melihat bagaimana proses di Bank Mandiri ini, makanya keinginan kita pihak bank dari Pekanbaru datang ke Kuansing, kok bisa seperti ini kejadiannya," katanya.
Bisa jadi katanya, agunan ditambah tanpa sepengetahuan si peminjam. "Karena Maysuri ini juga terkejut setelah mengetahui uang yang dipinjam bisa cair Rp500 juta, sementara yang ia minta hanya Rp175 juta," katanya.***