Kampar Raih 7 Miliar Dana PSDH
BANGKINANG (HR)-Hingga triwulan ketiga tahun 2014, Kabupaten Kampar telah mendapatkan dana Provisi Sumber Daya Hutan sejumlah Rp7 miliar. Diperkirakan, target penerimaan daerah dari sektor ini bisa mencapai Rp8 miliar lebih, atau lebih besar dari tahun 2013 lalu.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur, Senin (2/2). Dikatakannya, sumber dana ini setelah diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah, akan menjadi tambahan pendapatan bagi daerah. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (DR) dan Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT).
Dikatakannya, ada delapan subyek wajib bayar PSDH, di antaranya, pemegang izin usaha pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, pemegang izin usaha pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman, pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari hutan tanaman dan atau hutan alam, pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan hutan produksi.
Kemudian, pemegang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, pemegang izin hak pengelolaan hutan desa, pembeli hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan, pemegang izin lainnya yang sah, yaitu izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan, izin pemanfaatan bukan kayu pada izin pemanfaatan kawasan hutan tanaman, izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu pada izin pemanfaatan kawasan dalam hutan alam dan zin pemanfaatan kayu pada hutan kemasyarakatan.(hir)