Meski Kebijakan Larangan Ditunda

Peredaran Migor Curah Tetap Diawasi

Peredaran Migor Curah Tetap Diawasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Meski Pemerintah Pusat telah menunda kebijakan melarang peredaran minyak goreng curah hingga tahun 2017 mendatang, namun tidak serta merta memberi peluang bebas kepada pedagang untuk melakukan jual beli produk di Pekanbaru. karena akan diawasi ketat oleh dinas terkait.

"Ditegaskan seperti itu bukan tanpa alasan, ini karena memandang minyak goreng curah memiliki kualitas setengah jadi, sehingga masih butuh proses minimal satu kali lagi, agar tidak menjadi mudarat dan aman saat dikonsumsi masyarakat," kata Firdaus, Jumat, (4/3).

Wako juga meminta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Umkm) yang bergerak di bidang minyak goreng curah, agar segera mencari solusi seiring ditundanya kebijakan pemberlakuan.

Peredaran
Artinya, bagaimana membuat produk tersebut menjadi minyak goreng kemasan dengan bahan minyak goreng curah.

Terkait anjuran yang disebutkan, Firdaus juga mengaku siap membuatkan Peraturan Walikota (Perwako) bila memang dibutuhkan sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Meski demikian yang terpenting dalam hal itu adalah bagaimana mengikuti aturan yang disebut, bukan tergantung aturan yang akan dibuat. Pasalnya, meski ada aturan, tapi pelaku usaha tak ada niat dan pergerakan untuk mengikuti, juga dinilai sama saja dengan nihil.

Menanggapi pernyataan Walikota Firdaus, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan, sebelum kebijakan pelarangan minyak goreng curah ditunda, kemarin pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pemangku kepentingan.

"Kita sudah melakukan sosialisasi untuk hal itu, kemarin tim Direktorat Distribusi dan kebutuhan pokok masyarakat dari Jakarta mengumpulkan para pengusaha, pemangku kepentingan yakni BPOM, Diskes, Disperindag se-Kabupaten Kota,” kata Irba.

Namun, karena kebijakan kembali ditunda, Irba mengaku sedikit kecewa, pasalnya alasan penundaan diketahui karena masih menunggu kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha terhadap pemberlakuan minyak goreng kemasan. Padahal, menurut Dia, masyarakat Kota Pekanbaru sudah siap dengan diberlakukannya kebijakan yang dimaksud.

"Ya, kalau begini jadinya, tentu kita harus duduk bersama lagi dengan dinas terkait membahas kelanjutannya," tandas Kabid Perdagangan, mengakhiri.(her).