Disuruh Nyapu, Siswa SMK Sikat 14 Handphone
BAGANBATU(riaumandiri.co) -EFY br R (15), salah seorang siswi SMK Pembangunan, Bagan Batu, yang masih duduk dibangku kelas 1 SMK ini nekat mencuri 14 handphone dari ruang kepala sekolah saat dirinya di suruh menyapu ruangan tersebut.
EFY br R (15) yang merupakan warga Perumahan Karyawan PTPN V Tanah Putih, Kecamatan Balai Jaya ini saat melakukan aksi itu hanya seorang diri. Belakangan diketahui, handphone tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pihak sekolah.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, menyebutkan, pelaku ditangkap di sekolahnya pada Kamis (3/3), sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan laporan dari pihak sekolah di Mapolsek Bagan Sinembah pada Rabu (22/2) lalu.
Dari keterangan LS yang merupakan guru sekolah itu, saat melapor di Mapolsek Bagan Sinembah, menerangkan, diketahuinya handphone hasil razia itu hilang pada Senin (22/2), sekitar jam 10.00 WIB, saat LS ingin menunjukkan HP tersebut kepada orang tua siswa yang ingin mengetahui bahwa benar HP anaknya dirazia pihak sekolah.
Namun, saat LS membuka laci tempat penyimpanan HP siswa hasil razia itu terkejut, lantaran HP yang tersimpan di laci itu sudah tidak ada lagi. Kemudian LS memeriksa kembali HP yang lainnya dan ternyata, HP yang lain juga sudah tidak ada.
Selanjutnya, LS bersama rekan guru lainnya menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah. Sempat dilakukan pencarian, namun tidak juga membuahkan hasil. Sehingga akhirnya Rabu (24/2), LS melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengetahui pelakunya yang tidak lain adalah murid sekolah tersebut. Kamis (3/3), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekolah.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah digeledah, ternyata benar salah satu barang bukti HP ada pada pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Dari kamar pelaku, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti HP lainnya yang berjumlah total sebanyak 14 buah.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah, guna menjalani proses selanjutnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa HP tersebut dicuri pada Selasa (2/2) pagi lalu. Ketika itu pelaku disuruh nyapu ruangan kepala sekolah, saat itu pelaku melihat sang guru membuka salah satu laci, pelaku melihat pada laci tersebut banyak terdapat handphone.
Ketika guru itu mengunci dan menyimpan kuncinya, pelaku melihat. Saat guru itu pergi, pelaku langsung mengambil kuncinya dan membuka, serta mengambil tiga unit HP. Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (5/2), kembali salah satu guru menyuruh pelaku untuk menyapu ruangan kepala sekolah itu juga. Ketika itu, guru tersebut menunggu di depan ruangan kantor, melihat tidak ada yang mengawasi, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengambil kunci yang disimpan di tempat yang sama dan mengambil sejumlah handphone yang tidak diketahui pelaku berapa jumlahnya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusumah, didampingi Kanit Reskrim, AKP Eduard Pardosi, membenarkan. "Saat ini pelaku masih kita periksa, dan karena pelaku masih di bawah umur, kita menggunakan pasal 363 Jo 362 Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," terangnya. (zmi)