Kejati Kantongi Calon Tersangka
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mengaku telah mengantongi nama yang diduga bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahkan, tidak hanya satu melainkan sedikitnya berjumlah empat orang yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Nama-nama calon tersangka tersebut sudah berada dalam surat penetapan, dan tinggal menunggu tanda tangan Kepala Kejati Riau untuk diumumkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis, tidak menampik hal tersebut. Meski begitu, Rahmad belum bersedia mengabarkan lebih detail.
"Ya, ada (calon tersangka). Jumlahnya juga segitu (4 orang). Nanti diumumkan," ungkap Rahmad kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (3/3).
Selain itu, Rahmad juga belum bersedia membuka dari pihak mana calon tersangka dimaksud, apakah dari pihak pemerintah atau swasta.
"Yang jelas, mereka pernah kita (Penyidik,red) periksa. Kalau belum pernah diperiksa terus ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita pula dipraperadilan kan," lanjut Rahmad.
Penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.
Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016.
Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.
Sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi dalam kasus ini.
Sebut saja Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti seperti Iqaruddin, dan mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Yuliarso.***