DK PBB Jatuhkan Sanksi Mencekik untuk Korut
NEW YORK (riaumandiri.co)- Dewan Keamanan PBB menyepakati penjatuhan sanksi keras terhadap Korea Utara (Korut) sebagai reaksi atas uji coba nuklir dan peluncuran jarak jauh yang dilakukan Pyongyang pada Januari dan awal Februari lalu.
Seluruh anggota Dewan Keamanan memberikan persetujuan penuh dalam pengambilan suara yang berlangsung pada Rabu (2/2/2016).
Resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat (AS) dan China itu memperluas sanksi yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Korut.
Menurut keterangan dua orang diplomat Dewan Keamanan yang tidak disebutkan namanya, sanksi ini bahkan lebih ketat dibandingkan dengan sanksi yang diterima Iran sebelum terjadinya perjanjian program nuklir.
Jika sebelumnya negara-negara hanya memeriksa muatan yang dicurigai membawa barang terlarang ke Korut, dengan adanya sanksi baru ini, semua muatan yang datang dari dan menuju ke Korut sekarang harus melalui pemeriksaan.
Tidak hanya itu, perwakilan dagang Korut di Suriah, Iran, dan Vietnam dimasukkan dalam daftar 16 individu yang berada dalam daftar hitam, bersama dengan 12 entitas Korut lainnya.
“Intinya, semua sumber daya Korut disalurkan ke dalam keinginan yang gegabah dan tidak kenal lelah untuk membuat senjata pemusnah massal,” kata Duta Besar AS Samantha Power sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (3/3).
Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memutus sumber dana Korut untuk program nuklir dan persenjataan terlarang lainnya.
Dia menambahkan bah wa sasaran dari sanksi ini adalah kepemimpinan di Korut, bukan rakyat negeri itu yang dilanda kelaparan. Dia juga tidak ragu bahwa Korut akan terus berusaha menghindari sanksi ini, meski sank si lainnya akan semakin ketat.
Belum ada reaksi dari Pyongyang terkait penjatuhan sanksi baru ini, namun, kantor berita Korut, KCNA, Senin lalu menyebut usulan sanksi PBB ini sebagai pelanggaran dan tantangan serius bagi kedaulatan Korut.(okz/ara)