HMI Desak Usut Pemotongan Bea Siswa
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Belasan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi pemotongan beasiswa yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan saat menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (3/3). Dikatakan Koordinator Lapangan Aksi, Satrio Rachmazan, dalam setiap penerimaan beasiswa selalu ada potongan yang tidak masuk akal.
"Yang ditandatangani penerima dananya sebesar Rp6 juta, tapi yang diterima hanya Rp3 juta," ungkap Satrio dalam orasinya.
Menurut Satrio, praktek pemotongan dana beasiswa di dua instansi tersebut telah berlangsung sejak lama. Namun sejauh ini tidak pernah diusut institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Disamping itu, sebut Satrio, pengajuan beasiswa di Disdik Riau dan dicairkan di Biro Kesra Riau selalu memakai makelar atau calo. Mahasiswa yang tidak bersedia memakai jasa makelar ini niscaya tidak akan pernah mendapatkan beasiswa.
"Makelar ini kemudian mengambil keuntungan dari beasiswa. Jumlahnya luar biasa, dari satu mahasiswa bisa didapatkan Rp3 juta, sementara penerima beasiswa itu ada ribuan," lanjut Satrio.
Satrio menyebutkan, praktek ini sudah lama menggerogoti anggaran pendidikan di Riau. Anggaran pendidikan yang sudah minim bertambah kurang. Akibatnya, warga negara tidak mendapatkan hak pendidikan sewajarnya. Disamping itu, adanya makelar beasiswa dan bantuan pendidikan ke sekolah membuat mental pejabat dari melayani menjadi dilayani.
"Dampaknya adalah banyak sekolah yang rusak, jumlah anak putus sekolah selalu bertambah dan pungutan kian membebani orang tua peserta didik," paparnya.
Satrio menyatakan, suburnya praktek makelar dan pemotongan dana pendidikan ini karena lemahnya kontrol penegak hukum terhadap pengelolaan dana pendidikan.
"Di lain pihak, audit pengawas internal sering tidak mampu mendapatkan temuan penyimpangan signifikan. Sebaliknya, audit menjadi legitimasi dan pembenaran pengelolaan anggaran pendidikan. Pengawas internal pemerintah tumpul saat penyimpangan melibatkan atasan mereka sendiri," tegas Satrio.
Dengan pemaparannya, Satrio mendesak Kejati Riau mengusut indikasi di Disdik Riau dan Biro Kesra Riau serta penyalahgunaan anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangka Daerah di Pemerintah Provinsi Riau.
"Jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan ini tidak merespon dan penindakan yang jelas dari Kejati Riau, maka kami akan turun kembali untuk memberantas tuntas korupsi di Provinsi Riau," ancam Satrio.
Menanggapi tuntutan ini, perwakilan Kejati Riau, Deni Anteng Prakoso menyambut baik tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Deni yang merupakan Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Riau ini berjanji akan mempelajari apa yang disampaikan pendemo.
"Oleh karena itu, kami memohon bantuan berupa data-data, saksi dan bahan yang akan ditindaklanjuti. Mohon bantuannya," jawab Deni menanggapi.***