Eks Bupati Bengkalis Ditahan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Polda Riau akhirnya menahan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kamis (3/3). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. melengkapi berkas perkara Herliyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial di Kabupaten Bengkalis.
Terhitung sejak Kamis kemarin, Herliyan pun resmi menghuni tahanan di Mapolda Riau.
Dari pantauan lapangan, Herliyan Saleh dengan didampingi kuasa hukumnya, Aziun Asyaari, digiring penyidik masuk ke dalam Kantor.
Dit Reskrimsus Polda Riau, di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB.
Sumber di Polda Riau menyebutkan, sebelumnya Herliyan Saleh sempat dijemput paksa penyidik dari rumahnya, usai kembali dari Jakarta. Sebelumnya, pada Selasa (1/3) kemarin, penyidik telah memanggilnya secara patut untuk mendatangi Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau. Namun Herliyan urung datang karena dikabarkan tengah sakit dan berada di Jakarta.
Sementara, pada pemanggilan Kamis kemarin, Herliyan dikabarkan sempat enggan memenuhi panggilan penyidik. Walhasil, upaya paksa pun dilakukan terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Junjungan tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan, Herliyan masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Herliyan yang mengenakan pakaian kemeja warna biru dengan kombinasi garis-garis putih, tampak keluar dari Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau.
Tidak sepatah katapun keluar dari mulut mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Riau tersebut. Begitu juga, dengan kuasa hukumnya, Aziun Asyaari. Keduanya tampak buru-buru memasuki mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BM 421 UN, untuk selanjutnya digiring ke Mapolda Riau untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, membenarkan perihal penahanan terhadap Herliyan Saleh. "Iya (ditahan). Kita sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap,red)," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau tersebut menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk proses hukum berikutnya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Dalam waktu dekat akan kita lakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red)," tegas Arif Rahman.
Dalam proses perjalanan kasus yang turut menyeret sejumlah nama dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh pernah diperiksa. Terakhir, ia dimintai keterangan pada Selasa (16/2). Kala itu, Herliyan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, sekaligus dirinya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka, yakni Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selanjutnya, Hidayat Tagor, Rismayeni, serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.
Dalam penyaluran dana bansos tersebut, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum. (dod)