Pengadilan Tolak Gugatan Agung Laksono
JAKARTA (HR)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan yang diajukan Agung Laksono, terkait kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, pihak pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan Agung tersebut dan memerintahkan konflik di partai itu diselesaikan melalui mahkamah partai.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (2/2). Dalam akun Twitternya @Yusrilihza_mhd yang dikutip Antara, ia mengungkapkan gugatan kubu Agung Laksono atas kepengurusan Partai Beringin ditolak majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat (kubu) Aburizal Bakrie, atas kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono," tulisnya lagi.
Dikatakan Yusril, seluruh argumen dari tim kuasa hukum Aburizal Bakrie diterima majelis hakim, khususnya terkait posisi PN Jakpus yang tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono. Sebab berdasarkan pasal 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
Majelis hakim juga menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan anggota mahkamah partai, Muladi, bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
Gugat Golkar Ancol
Pascakeputusan itu, Yusril bersama tim kuasa hukum mengaku akan lebih fokus menangani perkara yang dilayangkan kubu Aburizal di PN Jakbar, yakni terkait gugatan keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar serta kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Sebelumnya kedua kubu dalam Golkar sepakat menyelesaikan dualisme kepengurusan melalui pengadilan. Kubu pemenang dalam pengadilan berhak menyusun struktur kepengurusan Partai Golkar dengan tetap mengakomodasi kader-kader dari kubu lain.
Dialihkan
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, membantah gugatan itu ditolak. Melainkan, tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan oleh kubu Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Artinya, ada beberapa langkah yang belum diupayakan Agung Laksono cs, termasuk upaya penyelesaikan di mahkamah partai.
Dalam putusannya, kata Lawrence, majelis hakim juga menyebut secara tegas anggota Mahkamah Partai yang berwenang menyelesaikan dualisme kepengurusan di Partai Golkar. Mereka adalah Muladi, Andi Mattalata, Natabaya, Jasri Marin, dan Aulia Rahman.
"Nama-nama itu secara tegas disebutkan dalam putusan sehingga tidak bias, ada ketegasan," ujar Lawrence.
Legowo
Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengimbau kubu Ical dan Agung bisa menerima putusan PN Jakarta Pusat itu. "Tinggal para pihak memahami atas putusan PN Jakpus itu, untuk kembali menunggu putusan pengadilan Jakarta Barat," ujarnya.
Juru runding dari kubu Ical ini mengatakan, gugatan yang didaftarkan kubu Agung Laksono ke PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014 sebelum ada putusan Mahkamah Partai pada 6 Desember 2014. Padahal, dalam aturan harus diselesaikan di internal partai.
"Memang dalam aturan harus diselesaikan di internal partai, makanya yang di PN Jakbar itu diajukan pada 15 Januari 2015, setelah ada putusan Mahkamah Partai," jelasnya.
Untuk itu, sambung Aziz, agar para pihak bisa menghormati putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan bersama-sama menunggu keputusan di PN Jakarta Barat. "Agar para pihak bisa memahami dan legowo atas putusan PN Jakpus, lalu tinggal tunggu satu putusan lagi di PN Jakbar (gugatan kubu Ical)," tandas Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali ini.
Janji Rangkul
Terkait keputusan itu, Golkar kubu Aburizal Bakrie memastikan akan tetap merangkul kubu Agung Laksono, pascakeputusan PN Jakpus tersebut.
"Meskipun kepastian hukum sudah ada, tapi proses islah tetap kita lanjutkan. Tidak boleh terjadi adanya perpecahan meski sudah ada putusan pengadilan. Harus bersama-sama menghadapi agenda politik ke depan," ujar Tantowi Yahya.
Setelah ini, kata dia, pihaknya akan segera merumuskan bagaimana kepengurusan Partai Golkar yang bisa menampung kedua pihak. "Saat ini esensi semuanya tidak ada pemecat-pemecatan. Semuanya harus kami rangkul," ujarnya.
Di tempat terpisah, politikus Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunandjar mengatakan, jika Mahkamah Partai Golkar mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, maka mereka akan tetap melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.
Terkait keputusan PN Jakpus itu, Agun mengatakan menyambut baik. Namun ia juga berharap mahkama partai segera bersidang. "Akan ada kasasi jika MP tidak mau bersidang," ujarnya. (bbs, dtc, kom, ral)