Kukuhkan Batin dalam Kawasan LAP

LAP Tuding LKAM tak Miliki Kewenangan

LAP Tuding LKAM tak Miliki Kewenangan

PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co)-Kisruh pemangku adat setingkat Batin kembali terjadi dalam kawasan Adat Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Polemik kali ini terjadi di Pebatinan Hitam Sungai Medang yang termaktub dalam kawasan Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kuras.

Sebelumnya, gelar Datuk Batin Hitam Sungai Medang ini di emban oleh Abdul Arifin, tokoh adat yang berdomisili di Dusun Sungai Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Datuk Batin ini dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Umum Lembaga Adat Petalangan semasa itu, M Yunus Syam. Namun, pada Kamis kemarin (25/2), bertempat di desa Gondai, Kecamatan Langgam, Zainuddin yang didaulat sebagai Batin Hitam Sungai Medang, juga dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Pelalawan, T Edi Sabli.

Diprediksi, dualisme pemangku adat ini akan menuai polemik dan membingungkan anak kemenakan.

Pasalnya, Batin Hitam Sungai Medang versi Abdul Arifin, juga masih mengantongi warkah pengukuhan sebagai pemangku adat tersebut.

Seteru para tokoh adat di negeri melayu ini kian memanas.

Pasalnya, LAP, sebagai wadah bernaungnya para Batin termasuk Batin Hitam Sungai Medang ini menilai pengukuhan Batin Hitam Sungai Medang tidak sah karena LKAM tidak memiliki kewenangan untuk prosesi pengukuhan pemangku adat dalam kawasan Petalangan.

Selain itu, merujuk aturan main pengangkatan Batin dalam kawasan Petalangan serta anggaran dasar dan rumah tangga, mestinya memperhatikan hal-hal berikut ini, Batin bisa diberhentikan kemudian diganti atau diangkat Batin lain bila, Batin yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri serta wayang mocah timbo atau yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan tercela dan aib yang besar.

"Persoalannya, Batin Abdul Arifin ini masih sehat jasmani dan rohaninya, belum pernah mengundurkan diri atau tidak melakukan perbuatan tercela atau aib (wayang mocah timbo).

 Namun, kemudian dilantik dan dikukuhkan pula pemangku Adat Batin Hitam Sungai Medang yang lain versi Zainuddin (Atan Siul) oleh LKAM.

Ini yang menjadi polemik," jelas Sekretaris Umum Lembaga Adat Petalangan, Nasarudin US,  Selasa (1/3) didampingi Ketua Umum Lembaga Adat Petalangan, Muktarius dan mantan Ketua LAP, M Yunus Syam.

Dijelaskan oleh Nasar, bahwa tindakan pengukuhan yang dilakukan oleh Ketua LKAM, T Edi Sabli dinilai tidak prosedural dan mengangkangi anggaran dasar dan rumah tangga, fatma LKAM dan etika kelembagaan.

Karena, jauh sebelum LKAM ini berdiri, jelasnya, LAP terlebih dahulu sudah ada dan eksis hingga kini.

Artinya, organisasi yang di isi oleh orang-orang beradat ini, terlanjur sudah hadir di muka bumi ini atau tepatnya LAP berdiri sejak tahun 1995 dan berdiri secara otonom dan tidak berhak lembaga lain untuk melakukan intervensi.(zol)