Dugaan Korupsi Jalan Nasional Harus Diusut Tuntas
Rusaknya jalan nasional pada Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah II Provinsi Riau, khususnya di PPK 5 yang dipimpin Rukun Sitepu, dinilai bukti pekerjaan jalan tersebut asal jadi dan tidak berkualitas.
Karena itu, Kejaksaan dan Kepolisian harus mengusut tuntas dan menangkap para koruptor di PJN Wilayah II Provinsi Riau, terutama PPK-nya, jika terbukti pekerjaan tak berkualitasnya ini merugikan negara.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia, Syakirman dan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan, kepada Haluan Riau, secara terpisah.
"Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah II, harusnya memiliki perencanaan yang matang untuk melaksanakan pekerjaan jalan nasional di Riau. Dilihat kendaraan apa saja yang melewati ruas jalan nasional tersebut, baru kemudian dibuat kualitas jalan yang sesuai dengan beban jalan itu. Bukan seperti sekarang, pekerjaan baru selesai sudah rusak," ujarnya.
Syakirman menduga PJN Wilayah II, sengaja menciptakan proyek jalan yang tidak berkualitas, agar setiap tahunnya tetap ada proyek dan bisa dikorupsi. "Kita lihat, paket pekerjaannya itu itu saja setiap tahunnya, belum selesai sampai ujung,m sudah rusak yang dipangkal. Kontraktornya jika teliti lebih dalam, saya memperkirakan itu itu juga yang mengerjakannya. Jadi proyek tidak berkualitas ini sengaja diciptakan agar ada proyek terus dan bisa dikorup oleh oknum di PJN bersama kontraktor," ujarnya.
Korupsi di Pelaksanaan Jalan Nasional menurut Syakirman, tetap subur selagi aparat penegak hukumnya tutup mata dengan kondisi yang ada. Hal senada juga ditegaskan R Adnan.
"Saat ini masyarakat Riau sudah teriak dengan kondisi jalan nasional, LSM dan media juga sudah berteriak. Masa proyek puluhan miliar yang dikerjakan setiap tahunnya hanya bisa bertahan selama dua bulan. Padahal sesuai rumus Bina Marga umur rencana jalan tersebut minimal dua tahun.
Artinya, dalam waktu lima tahun jalan tersebut tidak perlu dipelihara. Namun apa yang terjadi sekarang? baru dua bulan sudah rusak, mau dijadikan ladang korupsi jalan nasional di Riau ini," ujar R Adnan.
Dugaan Ia juga menyayangkan penegak hukum di Riau yang diam saja dengan kenyataan yang ada. Karena menurutnya, didalam ketentuannya sudah kelas sangsinya. Jika pekerjaan tersebut disebabkan kesalanan dari perencana atau kontraktor dapat dipenjara selama lima tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tinggal lagi keberanian penagak hukum mengusut korupsi di jalan nasional ini.
"Belum ada saya mendengar Kejaksaan maupun Polda Riau mengusut jalan nasional di Riau ini, apalagi sampai memenjarakan PPK mapun Kepala Satker di PJN. Saya menilai penegak hukum ini sengaja memelihara oknum pejabat di PJN dan kontraktor pelaksananya, sehingga korupsi di jalan nasional makin meraja lela," tegas R Adnan.
Karena itu, R Adnan meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan evaluasi terhadap pejabat PJN di Riau. Demikian pula menurutnya dengan aparat penegak hukumnya, jika tidak sanggup mengusut pelaksanaan jalan nasional di Riau agar segera di evaluasi, sehingga jalan di Riau mulus dan bebas dari korupsi.
Sementara PPK 5, Rukun Sitepu, yang dicoba berkali-kali dikonfirmasi ke kantornya, selalu tidak ada ditempat dengan alasan baru keluar. Sementara surat konfirmasi secara tertulis yang diajukan lebih dari satu minggu, hingga saat ini juga belum dibalas. ***