Kerap Berkelit, Indra Syahril Ditegur Hakim
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Indera Syahril, yang merupakan Direktur CV Asa Adira, memberikan keterangan berbelit belit saat dihadirkan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK (e-Learning) untuk 48 Sekolah Dasar di Kabupaten Siak, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/3).
Tak ayal, Indera yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syofian yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak, berkali kali ditegur majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
"Saudara jangan berputar-putar siapa yang memberi tahu ada kegiatan itu. Itu yang ditanya jaksa. Ini saudara malah berputar-putar tidak masuk di logika saya," tegur Hakim Ketua Amin Ismanto kesal.
Teguran tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Charles dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, menanyakan informasi apakah saksi mengetahui awal kegiatan yang bersumber pada APBN tersebut.
Ini ditanyakan JPU terkait perusahaannya sebagai pemasok alat-alat elektronik tersebut ke 48 SD.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indera yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, memberi keterangan yang tidak jelas. Hal ini membuat majelis hakim meminta JPU memperlihatkan bukti surat yang dipegangnya.
"Ada tidak surat perjanjian kerjanya, bawa sini. Dari situ kita tanya ada gak (nama pejabat Diknas yang menandatangani,red)," lanjut Hakim Ketua Amin Ismanto, meminta JPU memperlihatkan surat kerjasama antara dinas dan perusahaan.
Tidak berhenti di sana saja, Hakim Ketua Amin Ismanto juga kembali kesal dengan jawaban saksi ketika ia memberi penjelasan yang tidak runut atas dugaan fee yang diberikannya kepada terdakwa.
"Mengaku tidak memberikan uang kepada terdakwa karena mendapatkan proyek," tanyanya.
Saksi kemudian mengatakan jika ia tidak memberikan apapun kepada terdakwa karena telah mendapatkan proyek tersebut.
Selain Indera Syahril, sidang kali itu juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Tomi dari PT DTS Bandung. Perusahaan ini merupakan perusahaan tempat CV Asa Adira membeli alat-alat E-Learning Disdik Siak.
Tomi mengetahui jika terdapat kegiatan Bantuan Sosial pengalokasian E Learning pada Kementerian Pendidikan Nasional kepada sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2014 lalu.
Ia mengetahui adanya kegiatan tersebut dari seseorang di Kementerian bernama Devi.
Keterangannya ini dikonfrontir oleh pengacara terdakwa, Wira Gunawan.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) disebutkan jika kenal Yanto, Kabid SD di Dirjen Kemendiknas. Jadi saudara mencabut BAP ini," tanya Wira.
Saksi gelagapan, menyebut memberi tahu jika ia tahu program itu dari Ibu Devi. Devi ini menurutnya merupakan kenalannya Yanto. Melalui Devilah ia mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Pada sidang kemarin kedua saksi mengetahui jika kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola. Sesuai aturannya mereka mengetahui jika kegiatan tidak dapat dilakukan pihak ketiga. Kendati demikian, mereka tetap saja melakukan pengadaan barang kepada Disdik Siak.
"Sejak sebelum Workshop di Padang sudah tahu ini Swakelola," sebut saksi Indra Syahril melanjutkan kesaksiannya.
Workshop yang dimaksud Indra merupakan kegiatan sebelum dilakukan pengadaan barang. Seluruh Kepala Sekolah SD di Siak melakukan workshop pembekalan di Padang, Sumatera Barat.
Setelah itu baru lah kemudian dilakukan pengadaan barang.
Dalam kasus ini, Indera adalah kontraktor pelaksana proyek pengadaan peralatan tersebut dari terdakwa Syofian. Namun dalam pelaksanaannya, peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK (e-Learning) sehingga pihak sekolah melayangkan protes.
Apalagi, banyak peralatan yang tidak berfungsi secara maksimal.
Adapun perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp763.905.472 tersebut terjadi tahun anggaran 2014 lalu.
Saat itu Pemkab Siak, memberikan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk kegiatan Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK, berupa e-Learning bagi 48 SD se-Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.
Atas bantuan tersebut masing-masing sekolah mendapat dana bantuan sebesar Rp54 juta untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/Modem.
Selanjutnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Siak yang saat itu dijabat Syofian memberikan proyek pengadaan peralatan tersebut kepada CV Asa Andira selaku kontraktor pelaksana. Namun, ternyata pada pelaksanaannya peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis.(dod)