Presiden Teken UU Pilkada dan UU Pemda

JAKARTA (HR)-Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua undang-undang yang baru disahkan oleh DPR, yaitu UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah.
"Sudah ditandatangani UU Pilkada dan UU Pemda, Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2015," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Menurut dia, kedua UU yang baru ditandatangani Jokowi itu telah tercatat ke dalam lembar negara. Menurut rencana, kedua UU yang saat ini masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan diserahkan ke DPR sore ini.
"Kami harap sore ini Kemenkumham sudah selesai sehingga akan segera diserahkan ke DPR," kata dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, sebelum disahkan, semua fraksi sepakat untuk merevisi sejumlah pasal yang terdapat di dalam kedua UU itu nantinya.(kcm/dar)
Berita Lainnya
- Komisi V DPR RI: Transportasi Grab dan Uber Ilegal
- Gagasan Besar Dr Firdaus, Bangun Ekonomi Melalui Aerocity
- Gerindra Belajar ke Malaysia Cara Oposisi Kalahkan Incumbent
- Demokrat Klaim Prabowo Maklum Kader Lima Daerah Dukung Jokowi
- Baliho 4 Paslon Gubri Dijatah 5 di Rohul
- KPU Dumai Teliti Lagi Berkas Bacaleg yang Sudah Dilengkapi, Minus Satu Parpol