Idealnya, Riau Miliki 25 Kabupaten/Kota
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi, mengatakan, pihaknya menyambut baik pembentukan lima daerah pemekaran di Riau, seperti yang telah disepakati Menteri Dalam Negeri dan DPR RI. Bahkan ia menyebutkan, idealnya Provinsi Riau memiliki 25 kabupaten/kota,
Idealnya
sehingga pembangunan bisa terlaksana secara merata.
Terkait telah disepakatinya lima Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut, Hazmi mengingatkan, pemerintah untuk benar-benar memperhatikan perkembangannya dari waktu ke waktu. "Itu harus ada harmonisasi. baik itu kecamatannya dan desanya harus jelas. Kemudian, pemerintah juga harus hati-hati menetapkan daerah-daerah yang baru tersebut," ujarnya, Selasa (1/3).
Terkait pemekaran daerah, Hazmi menambahkan, Pemprov Riau sendiri berencana mengusulkan beberapa penambahan kabupaten/kota lagi di Riau, hingga jumlah mencapai 25 kabupaten/kota.
Apalagi, dengan lonjakan jumlah penduduk yang terus terjadi di Riau, sehingga mengakibatkan jumlah masyarakat di Riau semakin hari terus mengalami peningkatan. Dengan semakin banyaknya DOB, diharapkan akan terjadi pemerataan pembangunan di Bumi Lancang Kuning.
"Masih banyak daerah yang bisa dikembangkan seperti Kabupaten Kampar. Mudah-mudahaan ke depannya Riau bisa memenuhi target 25 kabupaten/kota yang akan dimekarkan," ujarnya.
Hati-hati
Sementara itu dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati dan tak mau gegabah dalam menyusun pemetaan daerah yang rencananya akan dimekarkan. Hal ini dilakukan agar pemekaran daerah baru tidak sampai menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pemerintah masih menyusun desain besar penataan daerah. Saat ini kita sedang siapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah, red) soal penataan daerah," ujarnya.
Dikatakan, suatu daerah dapat dimekarkan jika telah memenuhi semua persyaratan umum dan tidak ada lagi konflik dengan daerah induk maupun antar kelompok masyarakat.
Sementara realisata yang terjadi saat ini, banyak daerah yang mengusulkan untuk dimekarkan dan bahkan ada daerah yang telah dimekarkan, tapi perbatasannya belum selesai. "Banyak daerah yang masih menghadapi persoalan perbatasan," katanya.
Tjahjo mencontohkan, perbatasan antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Bukittinggi di Sumatera Barat, yang sudah 10 tahun belakangan ini bermasalah dan belum kunjung selesai. Tidak hanya di Sumatera Barat, kondisi serupa juga masih terjadi di beberapa provinsi lain.
"Kami harapkan daerah dapat segera menyelesaikan batas daerahnya," katanya.
Tjahjo mengharapkan agar DPR RI secara prinsip mengerti tujuan penataan daerah pembentukan DOB. Tujuan pemekaran daerah, kata dia, untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakatnya, tapi realitasnya banyak daerah yang sudah dikemarkan tapi tidak berkembang.
Ada juga daerah yang sudah dimekarkan dari kabupaten induk, tapi baru dimekarkan sudah minta dimekarkan lagi. "Padahal daerah yang baru dimekarkan, selama tiga tahun masih disupervisi kabupaten induk, ibukota saja belum terbentuk," katanya.
Tak hanya itu, ada juga daerah yang iri, karena kabupaten lain dimekarkan, maka kabupaten lainnya minta dimekarkan juga. Pemekaran daerah, konsekuensinya anggaran di kabupaten induk dikurangi dan kabupaten induk harus menyetujuinya.
"Pemekaran daerah juga membawa konsekuensinya menambah beban APBN, karena adanya tambahan pegawai dan belanja birokrasi," ujarnya lagi. (rud, rtc)