Fery Dicecar Terkait Dokumen Proyek
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (2/2).
"Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Eka Safitra," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (2/2).
Sementara dari informasi yang berhasil dirangkum, Fery yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibus Kasri ini, merupakan supir dari Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil tahun 2012-2013, Nasri. Apakah ada kaitannya, dengan keterlibatan Nasri dalam perkara tersebut, Mukhzan menyatakan hal tersebut masih didalami penyidik.
"Yang jelas, untuk pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas tersangka IK," lanjutnya.
Selain Fery, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Desi Arryani, Kepala Divisi Sipil PT Waskita Karya Jakarta. Desi diperiksa jaksa Zulkifli Lubis.
"Yang bersangkutan (Desi Arryani,red) mewakili perusahaan yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.(dod)
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.***