TERKAIT PILKADA PEKANBARU 2011

Ida Akui Pernah Menulis Surat ke Mabes Polri

Ida Akui Pernah Menulis Surat ke Mabes Polri


PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti akhirnya mengakui dirinya pernah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus saksi palsu di MK saat Pilkada Pekanbru 2011 lalu. Namun surat itu hanya sebagai saksi.
"Saya pernah dapat surat di tahun 2014 dikirimkan Mabes Polri tanggal 14 Mei 2014, ini suratnya. Saya tidak ada penetapan tersangka, saya sebagai saksi bukan tersangka," ujar Ida saat dikonfirmasi di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (2/2).
Ida juga mengaku tak pernah menghadirinya karena alasan sebagai saksi maka tidak wajib untuk hadir ke Mabes Polri. Atas kondisi ini, politisi Partai Golkar ini juga meragukan keberadaan Armilis sebagai Kuasa Hukum H Firdaus MT yang pernah mengatakan jika dirinya sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu. Menurut Ida, dirinya dan Firdaus MT sebagai pihak pelapor telah melakukan perdamaian pada 7 Januari 2015.
Disinggung apa Ida upaya yang akan dilakukannya pasca telah dibeberkan Armilis ke media atas surat dari Mabes Polri tentang akan dipanggilnya Ida Yulita Susanti sebagai tersangka, Ida mengaku tak akan mempersoalkan hal itu lagi.
Selama naiknya pemberitaan dirinya disebut akan menjadi tersangka di media, Ida mengaku memang menimbulkan keresahan di lingkungan konstituennya.
Sementara itu Armilis Penasehat Hukum Tim PAS kepada wartawan langsung menunjukkan surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum yang telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada sengketa Pilwako Pekanbaru 2011 lalu yang dilakukan oleh Ida Yulianti Susanti.
Dalam surat laporan yang dikirimkan kepada pihak pelapor yakni Firdaus SM MT rencana tindak lanjut yang diakan dilakukan penyidik yakni membuat surat ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendapatkan barang bukti serta membuat surat panggilan untuk Ida Yulianti Susanti sebagai tersangka.
Menurut Armilis lagi, untuk perkara ini dirinya yakin tak akan ada pencabutan kasus alias SP3 karena yang dirugikan bukan hanya antara kubu Firdaus dan Septina yang kala itu bertarung,