Pemko Surati Pemprov
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya berinisiatif untuk menyurati Pemerintah Provinsi Riau, menyusul belum adanya hasil verifikasi tentang Peraturan Daerah, Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) milik Kota Pekanbaru.
Asisten I Bidang Administrasi umum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dastrayani Bibra mengatakan,
Pemko
surat yang dimaksud sudah dikirim sejak pekan lalu. Isinya meminta kebijaksanaan Pemerintah Provinsi Riau
tentang kelangsungan pembangunan di Kota Pekanbaru.
" Masalah itu, kita sudah kirimkan surat ke Pemprov Riau, berisikan tentang meminta kebijaksanaan Pemprov tentang bagaiman kelanjutan pembangunan di Pemko Pekanbaru.
Karena pembangunan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pedoman jelas seperti yang terdapat di RUTRK Kota Pekanbaru, kata Bibra, di ruangan kerjanya, Senin (29/2).
Dampak lain yang ditimbulkan akibat persoalan tersebut, kata Bibra, Pemerintah Kota Pekanbaru juga tidak bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan.
Sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap laju investasi di Kota Pekanbaru, seperti yang sering disebut Walikota Pekanbaru, Firdaus, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hanyalah stimulus untuk pembangunan kota, selebihnya diharapkan dari peran swasta berdasarkan investasinya.
"Pak Walikota sering mengatakan, APBD hanya stimulus untuk pembangunan kota, lainnya diharapkan dari peran swasta dengan investasi. Kalau sekarang perizinannya terhambat karena tidak ada Perda RUTRK, tentu ini akan mengganggu geliat pembangunan Kota Pekanbaru secara keseluruhan," jelas Dia.
Bibra berharap, dalam waktu dekat Pemprov Riau bisa segera merespon surat yang dilayangkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Paling tidak bisa memberikan solusi bagi Kota Pekanbaru, agar pembangunan dapat terus berjalan menjelang keluarnya RTRW provinsi tuntas diverifikasi pemerintah pusat.(her).