Jembatan Penyeberangan Beralih Fungsi
PEKANBARU (HR)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi, meminta instansi terkait bertanggung jawab dalam hal alih fungsi JPO yang ada di Kota Pekanbaru. Pasalnya salah satu JPO yang ada di depan Plaza Sukaramai yang sejatinya berfungsi sebagai sarana alat penyeberangan orang kini kembali menjadi alat komersil.
"Polemik akan alih fungsi Jembatan Penyeberangan Orang di lokasi tersebut tidak hanya saat ini, tapi telah menjadi sorotan berbagai kalangan. Baik periode 2009-2014 sampai ke anggota DPRD periode 2014-2019. Setahu saya itu JPO hibah dari PT CPI ke Pemko Pekanbaru, kenapa dijadikan suatu hal yang dikomersilkan," kata Mulyadi, Senin (2/2).
Dikatakannya, Pemerintah Kota Pekanbaru, terkesan diam begitu saja, sehingga perlu menjadi perhatian. "Saya sudah lihat reklame dari beberapa hari lalu, memang demikian kondisinya," ujar Mulyadi.
Dikatakan Mulyadi, agar fasilitas umum ini tidak disalahgunakan oknum yang mencari keuntungan pribadi, maka berlakukan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang dengan sengaja merusak fasilitas milik pemerintah. Terlebih jika pengrusakan tersebut dijadikan modus untuk mencari duit untuk kepentingan pribadi pengusaha dan kelompoknya.
"Kalau menurut saya, ini sudah masuk ke ranah pidana yang dengan sengaja merusak fasilitas pemerintah dan mengalih fungsikannya. Harus ada tindakan tegas, jika perlu sebagai efek jera laporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," cetus Mulyadi.
Disamping permasalahan JPO, Politisi dari PKS ini juga menyoroti maraknya kembali pemasangan papan reklame di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. "Pada pertengahan tahun 2014, Pemko gencar memberantas reklame ilegal, saya menilai tim yang difungsikan memberantas reklame ilegal tidak konsisten. Saya menjamin masih banyak pendirian reklame melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru," tuturnya.
Seharusnya, tambah politisi PKS ini, Pemko harus segera menertibkan papan reklame yang baru dibangun tersebut. Setidaknya, penertiban dilakukan sebelum kondisi papan reklame sudah terpajang iklan dan membahayakan masyarakat yang melintas atau membahayakan pemukiman warga.
"Kami harap tim penertiban reklame tidak tidur, apalagi sampai kongkalikong dengan pemilik reklame, itu sangat tidak baik," imbuhnya. (ben)