Polisi Bekuk Pria Bersenpi
PEKANBARU (HR)-Belum selesai perburuan polisi terhadap komplotan Edi Palembang, Minggu (7/12) dinihari di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, Marpoyan Damai, Kepolisian Sektor Bukitraya kembali membekuk Arya Hermansyah alias Aldi Palembang (26) warga asal Ogan Komering Ilir atas kepemilikan senjata api illegal. Tersangka diduga akan melakukan kejahatan di Pekanbaru dan terpaksa dilumpuhkan dikaki bagian kirinya lantaran mencoba melawan petugas.
"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat memberikan perlawanan. Makanya anggota terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki tersangka," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (8/12).
Dalam penangkapan dipaparkan Arry Prasetyo, tersangka sedang berada di sebuah kafe dijalan Soekarno-Hatta, Marpoyan Damai. Sedikit kewalahan dalam penangkapan tersangka ini lantaran diduga memiliki ilmu kuat, namun berkat kegigihan petugas tersangkapun berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan pelurunya di dalam tas sandang milik tersangka.
Saat ditanya tersangka mengaku, baru satu minggu di Pekanbaru dan mengaku senjata yang dibawanya bukan untuk melakukan aksi kejahatan melainkan mengelis untuk menjaga dirinya.
"Saya baru satu minggu di Pekanbaru. Senpi saya gunakan untuk jaga-jaga saja bang, tutur tersangka.
Kanit Reskrim juga menambahkan, di Pekanbaru ini berdasarkan pengakuan tersangka adalah untuk mencari kawannya berinisial SN dan diduga akan melakukan aksi kejahatan.
Terhadap tersangka kini telah mendekam di sel Mapolsekta Bukit Raya. Ia dikenakan ke Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana selama-lamanya 20 tahun penjara.(nom)