Dukung Pembongkaran Cagar Budaya
BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Langkah yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai untuk memugar sisa peninggalan pelabuhan Bagansiapiapi sudah tepat.
Bahkan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang situs Cagar Budaya. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemugaran ini, itu bagaikan pahlawan kesiangan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Riau, Murkan, Jumat (26/2). "Mengapa dari dahulu tidak diperhatikan.
Saya mendukung langkah dan upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bagansiapiapi membongkar bekas pelabuhan Sungai Garam itu untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah dinas pegawai. Apapun alasannya, pasti pihak Bea Cukai punya alasan tertentu," ujar Murkan.
Murkan menyebutkan, selama ini situs peninggalan pelabuhan terkesan diabaikan. Bahkan seakan-akan ada pembiaran. Seharusnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus melakukan pelestarian benda cagar budaya sesuai PP No. 25 Tahun 2000. Namun ketika mau dibongkar, baru sibuk memprotes.
"Jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, saya yakin pembongkaran terhadap aset sejarah itu tak akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai," jelas Murkan.
Dengan demikian, kata Murkan, tidak ada alasan bagi siapa pun atau kelompok mana pun untuk menolak atau mencegah pembongkaran bekas pelabuhan di Sungai Garam untuk pembangunan rumah dinas.
Apalagi pembangunan Rumdis itu berasal dari anggaran pusat.
"Cukuplah itu jadi pelajaran bagi kita. Masih banyak situs lain yang perlu dipertahankan.
Jika memang serius mau melestarikan sejarah dan nilai budaya di daerah ini, saya sarankan dirikan balai pelestarian sejarah dan nilai budaya," cetusnya. (zmi/adv/DPRD)