Jaksa Enggan Ungkap Jadwal Sidang Acui dan Ai Ling
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan 12.400 butir ekstasi dengan tersangka Darmadi alias Acui dan Ai Ling telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pekan lalu. Kendati begitu, belum diketahui jadwal persidangan terhadap kedua tersangka tersebut.
Jaksa Penuntut Umum terkesan enggan mengungkap jadwal persidangan. Hari libur menjadi alasan JPU untuk tidak mau membeberkan soal perkara yang ditanganinya tersebut.
"Jangan tanya berkas dan perkara denganku hari Sabtu dan Minggu. Itu jadwalku tanpa berpikir," ungkap JPU Sabar Gunawan saat dikonfirmasi Haluan Riau, Minggu (28/2).
Kepadanya, sempat ditegaskan kalau yang ditanyakan hanya jadwal sidang perdana, bukan meminta tanggapan yang membutuhkan pemikiran, kembali sang Jaksa memilih mengelak. "Tidak mau aku bahas tentang perkara hari Sabtu dan Minggu," kilahnya lagi.
Seperti diwartakan, berkas Darmadi alias Acui dan Ai Ling, telah dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Selasa (23/2). Sejatinya, beberapa hari setelahnya, telah diketahui majelis hakim dan jadwal sidang perdananya.(dod)