Sanksi Perda Gepeng Belum Terealisasi
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penerapan sanksi Peraturan Daerah No 12 tahun 2008, tentang Ketertiban Sosial, termasuk Gelandangan dan Pengemis, di Kota Pekanbaru belum pernah dijalankan.
Padahal dalam Perda tersebut pada Bab XII, ditegaskan bahwa,'Barang siapa melanggar ketentuan dengan melakukan pengemisan di depan atau tempat umum, diancam pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Begitu juga sanksi berlaku sama kepada setiap orang yang memberikan sumbangan dalam bentuk uang di tempat-tempat umum.
Terkait kendala, Walikota Pekanbaru, H Firdaus saat dikonfirmasi mengakui, sanksi dan ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Perda itu belum pernah dijalankan di Kota Pekanbaru.
Untuk penerapannya Pemko Pekanbaru, sejauh ini masih sebatas melakukan pendekatan persuasif atau masih secara manusiawi, tapi akan ada waktu bagi Pemko untuk meralisasikan sesuai ketentuan pidana pada pasal 29 dalam Perda itu.
"Sanksi dalam Perda itu memang belum kita terapkan, sejauh ini kita masih lakukan secara persuasif, artinya masih dengan cara manusiawi. Tapi tidak serta akan diperlakukan seperti itu selamanya, karena akan ada waktu yang tepat untuk meralisasikannya," kata walikota, Minggu, (28/2).
Menurut wako, dalam hal itu, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja akan mengatur dan membina permasalahan Gepeng, sedangkan Pemko Pekanbaru setiap waktu akan melakukan pengawasan.
Sanksi
Berbagai upaya kata wako, sudah dilakukan untuk mengantisipasi menjamurnya keberadaan Gepeng di Pekanbaru. Namun setelah terjaring razia dan dilakukan pembinaan, atau bahkan hingga dipulangkan ke kampung halaman, tampaknya dinilai belum mampu mengatasi permasalahan.
"Pemko melalui instansi terkait akan memburu oknum dan kelompok yang memanfaatkan anak-anak dan masyarakat kurang mampu yang dijadikan Gepeng demi kepentingan pribadi. Gepeng bukan lagi bergerak perseorangan, tetapi dalam rekayasa kelompok orang yang menjadikan anak-anak dan juga masyarakat menjadi malas dan dieksplorasi menjadi gepeng," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait permasalahan, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, serba salah untuk menerapkan sanksi yang ditetapkan dalam Perda No.12, tahun 2008 itu. Pasalnya, di satu sisi sebenarnya pemberi uang berniat baik untuk membantu, namun di sisi lain perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan.
Satpol PP sampai kini belum bisa menjalankan sanksi yang dimaksud, meski razia rutin dilaksanakan, untuk menangkap dan menemukan orang yang memberikan sedekah kepada Gepeng bukanlah perkara mudah. Karena kata Zul, saat razia dilaksanakan, pihaknya belum pernah mendapati pemberi sumbangan.***