Kunjungi Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru

Badan Bancakan Aset Kejagung Tinjau Hasil Sitaan

Badan Bancakan Aset  Kejagung Tinjau Hasil Sitaan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pekan lalu, Badan Bancakan Aset Kejaksaan Agung RI,  melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Tujuannya guna mengecek hasil sitaan tindak pidana korupsi yang diusut oleh institusi Adhyaksa di Provinsi Riau.
                                            
Seluruh barang sitaan negara yang dirampas dari hasil putusan perkara korupsi disita dan disimpan oleh Badan Bancakan Aset Kejagung, sebelum dilelang untuk kepentingan negara.

Badan
Di Riau, benda sitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Pekanbaru.

Kepada Haluan Riau, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menjelaskan jika pelacakan dan pendataan aset sitaan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan untuk menjaga barang sitaan tersebut tetap terjaga, dan tidak hilang.

"Jadi, Badan Bancakan Aset ini mengoptimalkan pendataan aset sitaan khusus Tipikor. Badan itu ada di Kejagung. Ke sini (Riau) melakukan pendataan," ungkap Mukhzan.

Berapa jumlah nominal uang hasil sitaan Tipikor dan barang yang disita, Mukzan tidak mengetahui secara pasti. "Yang jelas yang perkaranya sudah putus," tegasnya, seraya menyebut kalau sejauh ini tidak ada persoalan berati terhadap barang sitaan tersebut.

Sementara itu, diwawancarai terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, menyatakan jika barang sitaan perkara Pidsus Kejari Pekanbaru baik.

"Tidak ada masalah. Kemarin sudah dicek sendiri langsung oleh Kejagung. Barang sitaan kita terdata baik kok," sebut Dharma Natal.

Barang sitaan tersebut, katanya, juga termasuk yang dititipkan ke Rupbasan Klas I Pekanbaru. Tidak ada 'catatan' dari Kejagung terkait barang sitaan negara dalam perkara Tipikor yang ditangani Kejari Pekanbaru."Sejauh ini terkelola dengan baik," pungkas Dharma Natal.(dod)