Ahui Akhirnya Dieksekusi Jaksa
PEKANBARU (HR)-Terpidana kasus pemalsuan merek kartu remi Gold Fish akhirnyadiringkus dan akan dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebelumnya, Liong Kok Hui alias Ahui (48) telah dinyatakan buron pasca upaya kasasinya ditolak majelis hakim Mahkamah Agung pada 2013 lalu.
Disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Ferly Sarkowi, Senin (8/12), penangkapan terpidana yang merupakan Direktur PT Bintang Surya Liberti ini setelah polisi melakukan pemantauan keberadaannya selama setahun terakhir.
"Setelah turun putusannya yang berkekuatan hukum tetap, kami terus melakukan pemantauan sehingga terlacak posisinya di Jakarta," ujar Ferly didampingi Jaksa Ivan Yoko, Senin (8/12).
Selanjutnya, kata Ferly, Kamis (5/12) malam, tim dari Kejari Pekanbaru langsung menuju Jakarta. Jumat (6/12) pagi, tim langsung mencoba menemui terpidana. Dengan melakukan pendekatan persuasif tim berhasil membawa pelaku ke Pekanbaru.
"Setelah proses administrasi selesai, Jumat (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB, terpidana kita serahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pekanbaru," tuturnya.
Dijelaskan Ferly, terpidana me rupakan pelaku pemalsuan merek Gold Fish, sama yang dilakukan oleh terpidana Sikendar alias Ahai yang telah dieksekusi sebelumnya. (dod)