Polisi Ringkus Bandar Sie Jie
TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- JH (43) warga Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka, diringkus anggota Polsek setempat karena diduga merupakan bandar judi jenis sie jie, Sabtu (27/2).
Berdasarkan keterangan kepolisian penangkapan bandar judi sie jie ini bermula saat informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, yang menerangkan bahwa di lingkungan mereka terdapat bandar judi togel yang mulai meresahkan.
"Bermodal informasi tersebut, Bripka Yurizal bersama 4 anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut," terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Minggu (28/2).
Lanjut Paur Humas, sesampainya di warung pelaku yang berada di sebuah pasar di Kelurahan Teluk Pinang, petugas memdapati pelaku JH sedang mengunakan Hp gengamnya. "Setelah dicek handphone pelaku terdapat pesan singkat tentang pembelian nomor sie jie di handphone pelaku," jelas Warno.
Bukti yang dianggap cukup kuat, anggota Polsek GAS langsung mengiring pelaku beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, sejumlah uang, 10 potongan kerta bertuliskan angka serta dua lembar bukti transferan," pungkasnya. (dan)