31 Desember 2016
Jakarta (riaumandiri.co)-Pemerintah memberikan tenggang waktu pelunasan pajak penghasilan (PPh) atas selisih lebih hasil revaluasi aset dengan nilai aktiva lebih dari Rp3 triliun hingga 31 Desember 2016 mendatang.
Apabila kewajiban PPh revaluasi aset telat dilunasi, maka wajib pajak terancam kena sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak terutang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2016 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Beleid yang terbit pada 19 Februari 2016 ini merupakan revisi kedua atau penyempurna dari PMK Nomor 191/PMK.010/2015, yang menjadi dasar pemangkasan tarif PPH revaluasi aset.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2016 menjelaskan penyempurnaan kebijakan ini dalam rangka untuk lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Selain itu, penetapan tenggat waktu ini dilakukan demi kepentingan penerimaan perpajakan.
Merujuk pada dua PMK tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen.
Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017.(cnn/mel)